PM Thailand Harus Bertanggungjawab atas Kejahatan Terhadap Kemanusiaan

Pernyataan Terbuka
Nomor: 24/SP-KontraS/X/2004
Tentang
"PM Thailand Harus Bertanggungjawab atas Kejahatan Terhadap Kemanusiaan"

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengutuk tindakan otoritas keamanan Thailand terhadap warga petani Thailand Selatan. Tindakan yang menwaskan seketika terhadap sekitar 84 warga petani tersebut merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), dan juga bisa dilihat sebagai genosida. Kejahatan seperti ini termasuk dalam jangkauan juridiksi universal. Oleh karena itu, kejahatan ini harus diajukan ke Pengadilan Kejahatan Internasional (International Criminal Court- ICC) guna menuntut pertanggungjawaban pidana PM Thaksin.

Seperti kita ketahui Mahkamah Kejahatan Internasional (International Criminal Court-ICC) telah dibentuk dan berjalan efektif. Dalam perkembangan terkhir misalnya, tim pendahulu dari pengadilan kejahatan internasional telah tiba di Uganda untuk mempersiapkan penyelidikan terhadap kejahatan yang dilakukan dalam perang antara pasukan pemerintah dan pemberontak di Uganda. Langkah ini, dapat juga dilakukan terhadap kasus pembunuhan massal yang terjadi di Thailand baru-baru ini, meskipun Thailand belum meratifikasi Statuta Roma.

Tindakan represif pemerintah Thailand terhadap demonstrasi para petani di Thailand merupakan bentuk pengingkaran pemerintah Thailand tersebut atas hak-hak masyarakat petani di Thailand Selatan. Tindakan ini juga merupakan bentuk nyata dari upaya pemerintah Thaksin untuk meminggirkan petani dari sistem produksi mereka. Sekaligus merupakan bentuk diskriminasi kepada komunitas masyarakat petani yang mayoritas muslim. Karena para petani dan penduduk muslim setempat tersebut merupakan bagian dari masyarakat minoritas di Thailand, yang seharusnya mendapatkan jaminan hukum dan perlindungan keamanan dari tindak diskriminasi apalagi pemusnahan.

KONTRAS mengecam pernyataan otoritas Thailand yang menyatakan bahwa kematian 84 warga Thailand Selatan bukan merupakan kebrutalan aparat keamanan. Sama sekali tidak masuk akal pernyataan otorirtas Thailand yang juga menyatakan alasan penyebab kematian adalah akibat sesak napas. Apalagi kematian itu terjadi dalam jumnlah besar.

Terjadinya peristiwa ini seharusnya disikapi oleh Pemerintah Indonesia dan juga pemerintah lainnya di Asia untuk segera menjajaki peluang dibentuknya mekanisme penyelesaian hak asasi manusia di tingkat regional. Mekanisme ini penting untuk menangani persoalan hak asasi manusia seperti yang terjadi di Thailand. Sebab, akan sulit jika penanganan kejahatan berat tersebut diselesaikan di dalam negeri Thailand. Dengan kata lain, keadilan bagi para petani dan keluarga korban para petani di Thailand akan sulit diraih.

Demikian pernyataan ini. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Jakarta, 28 Oktober 2004

Badan Pekerja KontraS

Usman Hamid
Koordinator