Aksi "Koboy" Petugas LP Tanggerang

SIARAN PERS

AKSI "KOBOY" PETUGAS LP TANGERANG Aktivis LBH Jakarta dan Kontras nyaris ditembak petugas LP

Tangerang, kamis (28/10), team LBH Jakarta bersama dengan Kontras telah sepakat mengadvokasi kasus ditahannya 7 (tujuh) orang warga pasar yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang atas tuduhan telah melakukan delik pasal 160 KUHP (Penghasutan).

Setibanya di depan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang, pukul 13.00 WIB. Kami mengetuk pintu LP dengan santun selaku kuasa hukum meminta agar petugas LP mempersilahkan team dari LBH Jakarta dan Kontras yang terdiri dari Hermawanto, Abu Said Pelu, Victor da Costa, Romi Leo, Sugiarto, Amir, Gofur, untuk diperbolehkan masuk dengan tujuan kepentingan antara klien dan kuasa hukumnya. Namun, petugas jaga mengatakan bahwa kami belum diperkenankan masuk kedalam karena sedang aplus, entah apa yang dimaksud dengan aplus kamipun tidak diberi penjelasan lengkap mengenainya.

Setelah lama menunggu, kamipun meminta kepada petugas LP agar menerima kami didalam, sebab siang di bulan Ramadhan ini panas sekali. Namun petugas LP menanggapi, silahkan jika ingin adem menunggu di warung saja, didalam tidak ada ruang tunggu.

Sampai pada akhirnya kami dipersilahkan masuk kedalam, kami dikejutkan oleh tolak pinggang dan teriakan petugas LP yang bernama FERLY dengan manyatakan “diam ! ini wilayah saya !!!” “ini wilayah saya !!!” “ini kekuasaan saya !!!”

Menanggapi aksi petugas LP tersebut kamipun terganggu dan heran serta mempertanyakan seketika itu juga kenapa anda begitu arogan sebagai petugas LP, namun hal ini pun semakin membuatnya geram dan membentak kami “kalau mau masuk, ngga usah ngomong ! jika tidak silahkan ambil KTP kalian dan keluar dari sini ! ujarnya seraya mengusir.”

Puncak peristiwa ini berlangsung ketika perdebatan terjadi, petugas LP sdr. FERLY nampak tidak dapat menahan diri dan berlari menuju temannya dan merampas pistol temannya penjaga pintu LP dan mengacungkan pistol tersebut ke atas lantas menodongkannya kearah kami, sektika itu juga mengusir kami.

Tidak lama kemudian situasi menjadi ramai dengan hiruk pikuk para petugas LP yang datang berduyun-duyun disusul dengan KALAPAS yang bernama Windarso pada saat itu kami menrangkan siapa kami dan maksud tujuan kami, KALAPAS berjanji kepada kami akan menindak bawahannya FERLY dan mempersilahkan kami untuk menemui klien kami.

Berdasarkan peristiwa ini kami menyatakan sikap sebagai berikut :

  1. Mengutuk keras aksi “koboy” FERLY yang diselubungi seragam Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.
  2. Meminta kepada Menteri Kehakiman dan HAM Cq. Dirjen Lapas untuk memberikan sanksi tindakan indisipliner dan pemecatan terhadap “koboy” Ferly, serta memprosesnya secara hukum.
  3. Meminta kepada aparat LP Tangerang agar menghormati hak-hak kuasa hukum yang diatur dalam Undang-undang Advokat No.18 tahun 2003 dan undang-undang lainnya.
  4. Mendesak Kapolri untuk menindak tegas petugas LP Tangerang yang menyalahgunakan senjata api untuk mengancam melakukan pembunuhan terhadap aktivis LBH Jakarta dan Kontas.

Demikian siaran pers ini kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 29 Oktober 2004

ULI PARULIAN SIHOMBING, SH | USMAN HAMID

Direktur LBH Jakarta | Koordinator Kontras