Mendesak Jaksa Agung Memeriksa Kembali Kasus Timor Timur

Siaran Pers Bersama

KONTRAS dan IMPARSIAL

Tentang

"Mendesak Jaksa Agung Memeriksa Kembali Kasus Timor Timur"

Mahkamah Agung dalam putusan Peninjauan Kembali membebaskan mantan Gubernur Timor Timur Abilio Soares dalam kasus pelanggaran HAM berat pasca jajak pendapat tahun 1999. Putusan Mahkamah Agung dalam kasus Abilio Soares tersebut menjadikan hampir tidak ada seorangpun dari pemegang otoritas baik sipil maupun militer yang bertanggung jawab atas kekejaman yang terjadi di Timtim.

Pututsan tersebut menimbulkan kekaburan dalam membangun justice dalam kasus pelanggaran kejahatan internasional yang telah menjadi perhatian masyarakat internasional serta berakibat pada preseden buruk bagi Indonesia di mata dunia internasional. Selain itu, putusan tersebut telah menimbulkan kontradiksi dengan fakta-fakta hukum dalam putusan yang telah dibuat oleh pengadilan tingkat rendahan (judex jurist).

Fakta hukum berupa putusan pengadilan yang telah mebebaskan seluruh para perwira TNI/Polri karena tidak terbukti ditemukannya relasi antara pemegang komando dengan otoritas sipil dengan militer sehingga para perwira tersebut tidak bertanggung jawab atas pelamnggaran HAM yang terjadi pada saat itu. Akan tetapi fakta hukum yang disampaikan dalam putusan PK MA yang membebaskan Abilio justru menyatakan adalah TNI/Polri yang memiliki kewenangan dalam menjaga keamanan dan ketertiaban selama jajak pendapat berlangsung. Posisi gubernur adalah sebatas pada kewenangan administratif.

Kontradiksi fakta hukum tersebut dapat mendorong Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk melakukan evaluasi terhadap jalannya peradilan kasus pelanggaran HAM di Timtim karena Indonesia dinilai mengingkari kepercayaan yang diberikan masyarakat internasional untuk mengadili sendiri para pelaku kejahatan internasional.

Kami memandang putusan tersebut belum menghentikan upaya hukum terhadap kasus pelanggaran HAM berat di Timtim. Justru terdapat hal-hal penting yang patut dipertimbangkan oleh Kejaksaan Agung untuk membuka serta mengajukan kembali ke pengadilan seluruh kasus pelanggaran HAM berat Timtim.

Dalam upayanya itu, Kejaksaan Agung juga harus melakukan re-eksaminasi dengan memperhatikan serta mengacu pada fakta-fakta, temuan-temuan serta rekomendasi dari Komisi Penyelidikan Pelanggaran (KPP) HAM Timtim. Untuk itu, kami mendesak Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh untuk segera mengajukan kembali kasus-kasus tersebut sebagai langkah-langkah nyata memutus rantai impunitas (cycle of impunity) yang hingga kini masih terus berlangsung di tanah air kita.

Jakarta, 9 November 2004

Usman Hamid | Rachland Nasidik
Koordinator Kontras | Direktur Eksekutif Imparsial