Surat Kepada Presiden




Untitled Document

Nomor : 103/SK-KontraS/IV/2005

Lamp : 1 (satu) berkas Kronologis Peristiwa

Perihal : Penghentian Acara Lokakarya untuk Kemanusiaan

Kepada Yang terhormat,

Presiden RI

Susilo Bambang Yudhoyono

Di

Jakarta

Assalamu 'alaikum wr.wb.

Salam sejahtera,

Melalui surat ini, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyampaikan nota protes atas upaya penghentian acara " Workshop Penanganan Trauma Konseling Paska Gempa dan Tsunami di Aceh " yang diselenggarakan KontraS bersama Asian Human Rights Commission (AHRC), 13 - 16 April 2005. Acara tersebut dihentikan oleh aparat Kepolisian Poltabes Medan, TNI dan Imigrasi Sumatera Utara.

Pertemuan dihadiri 20 peserta dari Nanggroe Aceh Darussalam, Jakarta, dan Solo serta 3 peserta dari AHRC serta seorang pekerja kemanusiaan di Aceh. Keempat peserta yang ditahan paspornya adalah Duency Rebecca Fey (Irlandia), Dr. Midra Rajan Kamta (India) dan Maryam Sitik (Srilanka) dan Setonga Mudalige (India), dengan alasan prosedural visa.

Sejak awal acara, yakni pada 13 April 2004, sejumlah aparat intel kepolisian dan TNI mendatangi lokasi kegiatan dan menanyakan izin kegiatan. Panitia menyampaikan bahwa mereka sudah memberikan pemberitahuan dan tidak merasa perlu mendapatkan izin karena acara tersebut bukan sebuah acara keramaian di tempat umum. Keesokan harinya, 14 April 2005, aparat kepolisian dan TNI datang kembali bersama petugas imigrasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap peserta warga negara asing. Keinginan ini ditolak karena tanpa disertai surat tugas resmi. Mereka pun meninggalkan lokasi kegiatan. Namun, aparat militer, kepolisian dan imigrasi tersebut datang kembali dengan jumlah yang lebih besar, membawa surat tugas dan melakukan penahanan paspor peserta dari Asian Human Rights Commission. Selengkapnya terlampir kronologis peristiwa.

Tindakan aparat diatas telah mengakibatkan gagalnya penyelenggaraan dan pencapaian tujuan dari acara dimaksud. Padahal, kami telah merencanakan jauh hari sebelumnya. Acara ini memiliki arti penting bagi kami karena bertujuan untuk mengetahui lebih jauh dampak trauma yang dialami warga khususnya paska tsunami.

Apabila memang terdapat dugaan-dugaan adanya pelanggaran hukum oleh seseorang yang mengikuti acara tersebut, tindakan diatas sepatutnya ditempuh dengan cara-cara yang tidak melanggar hak dan kebebasan berkumpul dan mengemukakan pendapat setiap orang yang dijamin konstitusi.

Kami sangat berharap agar Bapak Presiden memberi perhatian terhadap masalah ini dan mengambil tindakan seperlunya guna mencegah berulangnya peristiwa serupa. Apabila ini dibiarkan, tindakan ini dapat menodai perundingan yang tengah ditempuh Pemerintah.

Demikian hal ini disampaikan. Semoga dapat diterima dan dipertimbangkan dengan baik.

Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Jakarta, 19 April 2005

Wassalam,

Usman Hamid

Koordinator Badan Pekerja

Catatan, surat ini juga kami kirimkan ke :

  1. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI
  2. Komnas HAM