Kasus Munir

"Semoga ini tidak menjadi persidangan sandiwara, dan semoga sidang ini dapat membuka siapa pihak-pihak dibalik pembunuhan"

Suciwati (isteri Almarhum Munir) berucap parau saat menunggu persidangan

Hampir setahun, Almarhum Munir, meninggal dunia. Tokoh yang disebut sebagai Pendekar HAM itu “dipaksa pergi” dalam pembunuhan keji yang tersistematis melalui racun arsenik. Tim Penyelidik Fakta untuk Kasus Munir yang dibentuk oleh Presiden RI menyimpulkan adanya kejahatan konspiratif yang diduga melibatkan manajemen Garuda Indonesia hingga keterlibatan pejabat tinggi Badan Intelejen Negara, yang selama ini akrab bersinggungan dengan sepak terjang Munir dalam upaya menegakkan HAM dan demokrasi di Indonesia.

Namun, pada akhirnya hanya seorang Pollycarpus Budihari Priyanto yang dibawa ke Pengadilan, yang dimulai 9 Agustus lalu dan dipimpin Hakim Ketua Cicut Sutiyarso. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Pollycarpus bersamaâ€sama dengan Yety Susmiarti dan Oedi Irianto (dalam berkas terpisah) sebagai pelaku pembunuhan berencana, oleh sebab kecintaannya pada NKRI. Pollycarpus juga didakwa bersamaâ€sama Ramelgia Anwar dan Rohainil Anwar (dalam berkas terpisah) melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Dalam dakwaannya, tidak terungkap adanya kejahatan konspiratif atas aktor sesungguhnya, yang memiliki cerita, maksud dan tujuan biadab terhadap nyawa, jasad, dan suara Munir. P enyidik Polri, Jaksa Penuntut Umum dan pemerintah (Presiden) telah nyataâ€nyata mengabaikan kunci kejahatan konspirasi ini.

Dalam eksepsinya, Penasehat Hukum terdakwa menilai dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap serta spekulatif dan kabur. Namun eksepsi tersebut juga sarat bermuatan opini yang tidak berkaitan dengan fakta. Penasehat hukum terdakwa meminta Majelis Hakim untuk menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum,membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU, memerintahkan jaksa melepaskan terdakwa dari tahanan dan membebankan ongkos kepada negara.

Sementara dalam tanggapan JPU atas Eksepsi terdakwa, JPU tidak mengindahkan berbagai opini yang tidak berhubungan dengan pokok perkara yang diajukan. Oleh karenanya JPU meminta kepada Majelis Hakim agar nota keberatan penasehat hukum tidak dapat diterima, menyatakan surat dakwaan atas nama Terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto telah memenuhi syarat formil dan materiil, menyatakan menerima surat dakwan JPU dan meminta agar melanjutkan persidangan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.

Kami memandang bahwa dakwaan yang diajukan JPU lemah sehingga dikhawatirkan sulit mengungkapkan motif maupun adanya kejahatan konspiratif. Alasan pembunuhan Munir justru akan menyulitkan JPU untuk membuktikan upaya permufakatan jahat dalam pembunuhan berencana. Selain itu, dalam dakwaan juga tidak dijelaskan hubungan antara Pollycarpus sebagai orang bekerja di perusahan Garuda Indonesia Airways dengan BIN (badan Intelijen Nasional).

Namun, pembunuhan yang terencana dan sistematis apalagi dengan dalih untuk membungkam ekspresi tetaplah merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. Maka, kami berharap dengan segala keterbatasannya, persidangan ini tetap mampu membuka siapa sebenarnya dalang dari pembunuh Munir serta upaya konspirasinya. Secara khusus kami meminta Majelis Hakim untuk melanjutkan persidangan ini dalam agenda Putusan Selanya, hari ini.

Untuk itu kami juga mendesak :

  1. Jaksa Penuntut Umum untuk tidak menegenyampingkan fakta-fakta yang dihimpun penyidik dan TPF serta serius mengembangkan dakwaan untuk membuktikan adanya konspirasi upaya pembunuhan Munir sehingga motifnya ditemukan secara pasti.
  2. Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum untuk menjalankan pengadilan yang transparan, adil, inovatif serta mendasarkan diri pada prinsip-prinsip independency judiciary dalam ranah HAM.
  3. Penyidik Polri untuk melengkapi bukti yang lebih kuat bagi dakwaan JPU dalam proses persidangan berikutnya.
  4. Presiden agar membentuk sebuah kelembagaan yang mewakili otoritas Presiden dan mampu secara langsung terus mengawal proses hukum pada tingkat penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di pengadilan.

Jakarta, 30 Agustus 2005

KONTRAS, IKOHI, FKKM 98, PAGUYUBAN MEI 1998, IKATAN KELUARGA KORBAN TANJUNG PRIOK, KELUARGA KORBAN TRISAKTI, SEMANGGI I DAN II, TRK, UPC, IMPARSIAL, KASUM, GMNI.

Harapan Suciwati adalah suara dari setiap nurani kebenaran yang selalu saja terjuntai oleh keadilan yang sumir. Sungguhkah harapan nurani itu akan bersenda, bergetar?

atau bahkan bergema di penjuru negeri ini?