Perlu Lebih Bijak Sikapi Laporan CAVR Ke PBB

Press Release
No.5/SP/KontraS/I/2005
PERLU LEBIH BIJAK SIKAPI LAPORAN CAVR KE PBB

Indonesia jangan sampai keliru menafsirkan penyerahan laporan CAVR oleh Presiden Timor Leste Xanana Gusmao ke PBB. Indonesia juga tidak perlu panik dengan menghubungkan penyerahan laporan CAVR sebagai pelanggaran kesepakatan bilateral RI-Timor Leste di KKP. Apalagi, tanpa membaca dan mempelajari isi laporan CAVR.

Pertama, laporan itu diserahkan sebagai pelaksanaan mandat CAVR dari PBB melakukan penyelidikan non-judicial terhadap peristwa pelanggaran HAM yang terjadi di Timor Lorosae sejak 25 April 1974 sampai 25 Oktober 1999.

Penyelidikan ini dijalankan dalam kerangka 1) pengungkapan kebenaran (truth seeking), 2) memfasilitasi rekonsiliasi antara korban dan pelaku untuk kejahatan; 3) memberikan rekomendasi kepada pemerintah Timor Leste dalam promosi HAM, rekonsiliasi, dan mencegah berulangnya pelanggaran HAM di masa depan.

CAVR (Commission for Reception, Truth and Reconcilliation-CRTR) dibentuk oleh PBB melalui UNTAET (United Nations Transitional Administration in East Timor) lewat keputusan UNTAET/REG/2001/10 tanggal 13 Juli 2001.

Kedua, CAVR bukanlah sebuah mekanisme yudisial yang bertujuan untuk mengadili dan menghukum pelaku. Melainkan sebuah mekanisme rekonsiliasi antar masyarakat di Timor Leste.

Peran CAVR mirip seperti Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) atau bahkan KKR di Indonesia. Meski melakukan penyelidikan atas pelanggaran HAM masa lalu, CAVR atau KKR memiliki tujuan yang berbeda dengan penyelidikan hukum dalam lingkup peradilan.

Ketiga, CAVR adalah sebuah mekanisme domestik Timor Leste dan bukan merupakan mekanisme bilateral atau internasional. Tanggungjawabnya bukan kepada Indonesia, atau kepada KKP bilateral, bahkan bukan kepada Presiden Timor Leste, tapi langsung kepada PBB.

Jakarta, 20 Januari 2006

 

Usman Hamid
Koordinator Badan Pekerja