Panglima TNI Harus Memiliki Komitmen Dalam Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia

PERNYATAAN SIKAP BERSAMA

PANGLIMA TNI HARUS MEMILIKI KOMITMEN DALAM UPAYA
PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA

 

Kami mendesak komitmen Panglima TNI untuk menghormati
dan menegakkan hak asasi manusia. Selama ini, upaya
penegakan HAM kerap terhambat oleh resistensi yang
tinggi dari militer, serta pemberian promosi strategis
kepada para pelaku pelanggaran HAM berat.

Berdasarkan catatan kami, hal itu tampak dari :

  1. Ketidakmauan TNI untuk hadir memberikan kesaksian
    dalam proses penyelidikan di Komnas HAM, seperti
    terjadi dalam kasus Trisakti Semanggi I dan II, kasus
    Mei 1998 dan kasus Penculikan aktivis 1998, yang
    didukung penuh oleh Panglima TNI.
  2. Pemberian jabatan dan promosi strategis kepada para
    terdakwa pelanggaran HAM berat, seperti pelaku pada
    kasus Timor Timur dan Tanjung Priok.
  3. Korps TNI menjadi alat pelindung dari para pelaku
    pelanggaran HAM berat masa lalu, yang penerapannya
    kerap bertentangan dengan hukum dan prinsip-prinsip
    hak asasi manusia, seperti pemberlakuan asas
    retroaktif, ketidakwenangan penyelidikan Komnas HAM
    dan lain sebagainya.

Maka, kami meminta Panglima TNI (baru) untuk segera
melakukan pembenahan-pembenahan internal berkaitan
dengan penyelesaian permasalahan yang selama ini
muncul. Ketiadaan komitmen Panglima TNI selama ini
menyebabkan terhambatnya penyelesaian kasus-kasus
pelanggaran HAM masa lalu. Kami berharap Panglima TNI
(baru) mampu membuat terobosan-terobosan yang penting
dan signifikan dalam menyikapi hal ini, untuk memberi
kontribusi yang besar bagi upaya penegakan HAM serta
memberikan rasa keadilan bagi korban.

Jakarta, 1 Februari 2005

Keluarga korban Mei 1998, keluarga korban Trisakti,
Semanggi I dan II,
korban dan keluarga korban Tanjung Priok, IKOHI,
korban 65,
JRK, AKKRA, TPK 12 Mei 1998, Kontras