Sebagai Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan Harus Berubah

Siaran Pers
No.17/SP-KontraS/V/2006
Tentang
SEBAGAI KETUA MAHKAMAH AGUNG, BAGIR MANAN HARUS BERUBAH

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta Bagir Manan untuk merubah sikap dan wataknya dalam memimpin Mahkamah Agung. Tanpa itu maka terpilihnya kembali Bagir sebagai Ketua MA tak akan membawa perbaikan apapun. MA akan terus disoroti publik sebagai lembaga yang sarat dengan praktik KKN dan gagal menegakkan keadilan.

Pertama, membuka diri terhadap pengusutan kasus suap dalam perkara Probosutejo yang diduga melibatkan dirinya. Sebagai seorang pemimpin di kalangan hakim agung, Bagir harus membuktikan dirinya memiliki integritas dan bersih dari praktik-praktik yang menyimpang dari martabat hakim.

Kedua, membuktikan komitmennya pada penegakan hak asasi manusia. Tidak cukup bersandar pada Cetak Biru MA yang hanya diatas kertas, tapi memerlukan tindakan konkret berupa putusan yang adil. Putusan bebas terdakwa pelanggar HAM harus dihentikan. Kasus HAM termasuk kasus Munir harus menjadi prioritas tertinggi diantara ribuan tunggakan kasus MA.

Ketiga, membangun kultur yang terbuka bagi segala masukan dan pengawasan yang dilakukan oleh kalangan dari luar MA. Terpilihnya kembali Bagir Manan memang menunjukkan Bagir Manan masih dipercaya di kalangan MA, tapi itu bukan berarti bisa memulihkan kepercayaan publik yang merosot.

Desakan ini kami sampaikan agar MA tidak lagi menjadi pintu keluar para penjahat HAM untuk lolos dari hukuman. Putusan-putusan MA pada kasus Timor Timur 1999 dan Tanjung Priok 1984 jauh dari kepuasan korban (victim satisfaction) yang mencari keadilan.

Meskipun menaruh harapan adanya perubahan kepada Bagir Manan, kami memprihatinkan pemilihan Ketua MA yang jauh dari ideal. Model pemilihan tersebut terlihat ingin membatasi diri dari konsultasi publik. Bahkan terpilihnya kembali Bagir Manan mencerminkan langkanya sosok hakim agung di MA yang berkualitas, dan layak menggantikan Bagir Manan yang segera memasuki pensiun.

Demikian pemyataan ini disampaikan.

Jakarta,2 Mei 2006
Badan Pekerja

Usman Hamid
Koordinator