DEKLARASI
GERAKAN MASYARAKAT ADILI SOEHARTO
Bahwa keadilan adalah amanah konstitusi yang menjadi dasar pembentukan masyarakat, bangsa dan negara Republik Indonesia. Kekuasaan negara berdasarkan konstitusi itu harus dijalankan secara tegas, konsisten dan ditujukan untuk kemaslahatan publik, bukan untuk kepentingan perseorangan atau kelompok.
Bahwa tak seorang pun yang melanggar hukum, boleh diperlakukan istimewa atau menikmati hak-hak istimewa. Semua orang adalah setara di depan hukum. Hukum harus ditegakkan secara imparsial untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Tak satupun kejahatan dan pelaku kejahatan dapat lepas dari hukuman.
Bahwa rezim Orde Baru yang dipimpin oleh Soeharto telah melakukan berbagai tindak kejahatan, antara lain kejahatan-kejahatan korupsi, pemberangusan kebebasan sipil, kejahatan terhadap kemanusiaan, penindasan terhadap perempuan dan perusakan lingkungan. Kejahatan-kejahatan itu telah mengakibatkan jatuhnya korban manusia, kemerosotan moral, pembodohan dan kebangkrutan ekonomi.
Bahwa rakyat yang menjadi korban dari setiap tindak kejahatan rezim Orde Baru amat berhak memperoleh dan menikmati keadilan yang telah lama tertunda. Di samping itu, adalah hak korban untuk memaafkan Soeharto, bukan di tangan negara.
Demi mewujudkan masa depan yang tanpa beban sekaligus membangun sejarah baru penegakan keadilan dan hukum, maka kami sebagai bagian dari korban, warganegara dan pelaku perubahan mengemukakan Tiga Resolusi Bangsa :
Jakarta, 16 Mei 2006
Lampiran : Data Kejahatan Kemanusiaan Orde Baru
PARA DEKLARATOR