Deklarasi Gerakan Masyarakat Adili Soeharto

DEKLARASI
GERAKAN MASYARAKAT ADILI SOEHARTO

Bahwa keadilan adalah amanah konstitusi yang menjadi dasar pembentukan masyarakat, bangsa dan negara Republik Indonesia. Kekuasaan negara berdasarkan konstitusi itu harus dijalankan secara tegas, konsisten dan ditujukan untuk kemaslahatan publik, bukan untuk kepentingan perseorangan atau kelompok.

Bahwa tak seorang pun yang melanggar hukum, boleh diperlakukan istimewa atau menikmati hak-hak istimewa. Semua orang adalah setara di depan hukum. Hukum harus ditegakkan secara imparsial untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Tak satupun kejahatan dan pelaku kejahatan dapat lepas dari hukuman.

Bahwa rezim Orde Baru yang dipimpin oleh Soeharto telah melakukan berbagai tindak kejahatan, antara lain kejahatan-kejahatan korupsi, pemberangusan kebebasan sipil, kejahatan terhadap kemanusiaan, penindasan terhadap perempuan dan perusakan lingkungan. Kejahatan-kejahatan itu telah mengakibatkan jatuhnya korban manusia, kemerosotan moral, pembodohan dan kebangkrutan ekonomi.   

Bahwa rakyat yang menjadi korban dari setiap tindak kejahatan rezim Orde Baru amat berhak memperoleh dan menikmati keadilan yang telah lama tertunda. Di samping itu, adalah hak korban untuk memaafkan Soeharto, bukan  di tangan negara.

Demi mewujudkan masa depan yang tanpa beban sekaligus membangun sejarah baru penegakan keadilan dan hukum, maka kami sebagai bagian dari korban, warganegara dan pelaku perubahan mengemukakan Tiga Resolusi Bangsa :

  1. Menolak dihentikannya proses hukum terhadap Soeharto, serta menuntut agar Soeharto beserta kroni-kroninya diadili sampai tuntas.
  2. Menuntut negara menyita seluruh kekayaan Soeharto dan kroni-kroninya yang diperoleh dari hasil kejahatan.
  3. Mengajak masyarakat untuk siap mengambil tindakan-tindakan bersama agar negara tidak gagal mengadili Soeharto dan kroni-kroninya

Jakarta, 16 Mei 2006

Lampiran : Data Kejahatan Kemanusiaan Orde Baru

PARA DEKLARATOR

  1. Ade Rostina Sitompul (SHMI)
  2. Albert Hasibuan (Majelis Amanat Rakyat)
  3. Asmara Nababan (Demos)
  4. Asvi Warman Adam (LIPI)
  5. Benny Susetyo (Rohaniwan)
  6. Binny Buchori Prakarsa
  7. Chalid M (Walhi)
  8. Didik R (UPC)
  9. Isnu Handoyo (JRK)
  10. Ita F. Nadia (Komnas Perempuan)
  11. Rachland Nashidik (Imparsial)
  12. Johnson Panjaitan (PBHI)
  13. Ray Rangkuti (Gerakan Kaum Muda)
  14. Stanley (ISAI)
  15. MM Billah (Anggota Komnas HAM)
  16. Uli Parulian (LBH Jakarta)
  17. Indra Jaya Piliang (CSIS)
  18. Teten Masduki (ICW)
  19. Todung Mulya Lubis (P2D)
  20. Rena H. (Kalyanamitra)
  21. Trisno Madia
  22. Usman Hamid (KontraS)
  23. Mochtar Pabotinggi (LIPI)
  24. Fahjroel Rahman
  25. Agung Putri (Elsam)
  26. Hendardi (PBHI)
  27. Mugiyanto (IKOHI)
  28. Heru Hendratmoko (AJI)
  29. John Muhammad (TPK 12 Mei 1998)
  30. Sumarsih (Kel.Korban Semanggi I)
  31. Azwar (Korban Talangsari 1989)
  32. Choirul Imam (mantan Jampidsus)
  33. Hartono (Korban 65)
  34. Gartini Isa
  35. Anum Karyadi TI
  36. Irta Sumirta (Korban Tanjung Priok 1984)