RUU Pemerintahan Aceh: Hasil Akhir Pansus Masih Bisa Diubah

Jakarta, Kompas
Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh Imam Syuja’ (Fraksi Partai Amanat Nasional, Aceh I) menyarankan agar hasil pembahasan terakhir dari panitia khusus disosialisasikan langsung kepada pemangku kepentingan di Aceh.

Jika dalam pertemuan sosialisasi itu ada keberatan yang disampaikan pemangku kepentingan di Aceh, rumusan akhir hasil kerja pansus itu mestinya masih bisa diubah. "Kalau yang dihasilkan hanya bayi prematur, untuk apa?" kata Imam kepada pers di Gedung MPR/DPR, Kamis (22/6) siang.

Imam meyakini, sosialisasi sebelum pengesahan itu masih bisa mengejar target pengesahan RUU pada masa persidangan saat ini. Imam pun mengingatkan, saat ini proses pembahasan belum selesai. Semua pihak diharapkan bisa menahan diri. Kalaupun ada indikasi menolak RUU, Imam menilainya sebatas dinamika biasa yang menjadi gambaran bahwa memang ada elemen yang tidak puas.

Adapun Jaringan Perempuan untuk Kebijakan (JPuK) Aceh dan Gerakan Perempuan Politik di Gedung MPR/DPR, Kamis, menyatakan kecewa dengan tidak terakomodasinya isu keterwakilan perempuan. Nurjanah Ismail dari JPuK menegaskan tidak ada larangan dalam ajaran Islam mengenai keterlibatan perempuan dalam politik.

Di Jakarta, sejumlah LSM seperti YLBHI, Kontras, Demos, Imparsial, dan PSHK, menduga DPR telah mereduksi pasal dalam RUU Pemerintahan Aceh. Reduksi berkaitan dengan pasal tentang pengadilan terhadap pelaku pelanggaran hak asasi manusia.

Ketua Ad Interim YLBHI Patra Zen mengatakan, ada indikasi pemutihan terhadap dugaan kasus pidana yang dilakukan aparat TNI dan Polri.(jos/dik)

Kalau yang dihasilkan hanya bayi prematur, untuk apa?
Imam Syuja’