Depkum Harus Jelaskan Bebasnya Pollycarpus

Muhammad Nur Hayid – detikcom


Jakarta – Bebasnya Pollycarpus karena remisi yang diperolehnya harus dibarengi penjelasan dari Departemen Hukum (Depkum) dan HAM. Jangan sampai masyarakat menilai ada konspirasi dalam kasus ini.

"Remisi saat ini ukurannya sangat subjektif, karena itu Menkum HAM harus transparan, apa saja kriterianya supaya publik tidak dibingungkan," kata anggota Komisi III Gayus Lumbuun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/12/2005).

Menurut politisi PDIP itu, ke depan masalah remisi harus diatur dalam UU sehingga hitung-hitungan terhadap remisi tidak simpang siur seperti saat ini.

"Dulu Abu Bakar Ba’asyir tidak dapat remisi. Akhir-akhir ini banyak yang dapat remisi, tapi masyarakat tidak tahu bagaimana hitungannya, makanya harus diatur dalam UU," kata dia.

Keluarnya Polly dari penjara, imbuh wakil ketua BK itu, bukan berarti Polly terbebas dari tuduhan dalam kasus pembunuhan Munir. Jika di kemudian hari ada bukti-bukti baru, Polly bisa diseret kembali untuk diperiksa.

"Kalau dia di kemudian hari masih diduga terkait, tidak ada salahnya diseret kembali. Jadi tidak otomatis selesai," harap dia.

Gayus meminta kepolisian lebih serius mengungkap kasus Munir dengan bekerjasama dengan Interpol dan kejaksaan Belanda. Selain itu, timnya harus lebih baik dari tim yang ada sebelumnya.

Pollycarpus sebelumnya dipenjara karena terlibat pembunuhan aktivis HAM Munir. Munir tewas di pesawat Garuda dalam penerbangan ke Belanda.(umi/nrl)