Gugatan Suciwati Tak Terkait Kasasi MA

Arry Anggadha – detikcom


Jakarta – Gugatan yang diajukan Suciwati terhadap manajemen PT Garuda Indonesia tidak terkait dengan putusan kasasi Pollycarpus.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Suciwati dari LBH Jakarta, Asfinawati, dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (11/1/2007). Sidang mengagendakan pembacaan replik.

"Dalam kasus ini memang terdapat sekaligus delik pidana dan kesalahan perdata. Tetapi, dalam gugatan tidak pernah ada dalil kepada para tergugat, bahkan siapa pun juga, bahwa mereka adalah orang yang meracun Munir," kata Asfinawati.

Sebelumnya, para pihak tergugat dalam eksepsinya justru melayangkan gugatan balik (rekovensi) terhadap Suciwati. Istri almarhum Munir ini dinilai telah mencemarkan nama baik para tergugat dan merugikan reputasi PT Garuda Indonesia.

Menurutnya, gugatan ini diajukan untuk mempermasalahkan tanggung jawab PT Garuda yang dinilai gagal menjaga kenyamanan, keamanan, dan keselamatan para penumpang.

"Padahal itu menjadi yang kewajiban para tergugat," ujarnya.

Asfinawati menjelaskan, kasasi MA hanya mempermasalahkan pembunuhan berencana dan penggunaan surat palsu.

"Dalam gugatan kami, sama sekali tidak mempermasalahkan pembunuhan berencana dan surat palsu," jelasnya.

Namun demikian, lanjut dia, putusan MA itu justru memperkuat gugatan perdata pihaknya. Gugatan itu mengenai adanya extra crew, Pollycarpus, yang bertugas dengan menggunakan surat tugas cacat.

"Justru adanya putusan MA ini membuat sebagian isi gugatan penggugat tidak perlu dibuktikan lagi karea telah dikuatkan oleh putusan MA tersebut," tandasnya.

Suciwati menggugat secara perdata manajemen Garuda serta sebelas pejabat dan karyawannya, yaitu mantan Direktur Utama PT Garuda, Indra Setiawan, pejabat Direktorat Strategi dan Umum Ramelgia Anwar, Flight Support Officer Rohainil Aini, Pollycarpus Budihari Priyanto, serta enam awak pesawat
GA-974 rute Jakarta-Singapura yang ditumpangi Munir pada 6 September 2004.

Para tergugat diminta untuk membayar kerugian yang dialami oleh Suciwati sebesar Rp14,329 miliar, yang terdiri atas kerugian immateriil sebesar Rp9.000.700.400 yang diambil dari nomor penerbangan GA-974, kerugian materiil sebesar Rp4,028 miliar, serta jasa pengacara sebesar Rp1,3 miliar.
(ary/nrl)