PELANGGARAN HAM SEPANJANG TAHUN 2006 MASIH TINGGI

PELANGGARAN HAM SEPANJANG TAHUN 2006 MASIH TINGGI
(Refleksi Akhir Tahun 2006 Kontras Sumatera Utara)
Kontras Sumatera Utara: Politik HAM DPRD dan Gubernur Sumatera Utara Sangat Rendah

KontraS Sumatera Utara menyatakan bahwa penegakkan HAM sepanjang tahun 2006 sebagai tahun yang kelam bagi penegakkan HAM. Bentuk-bentuk kekerasan dan tindakan represif negara tercermin dalam kebijakan dan pelaksanaan kebijakan yang masih terus dipraktekan. Upaya negara memberikan perlindungan HAM kepada warganya tak mengalami kemajuan dan stagnan. Bahkan penegakkan HAM semakin mundur ke belakang. Berbagai produk hukum beserta instrument dalam penegakkan HAM yang dikeluarkan negara tidak bisa menjadi jaminan rakyat mendapatkan hak-hak kodrati yang meliputi hak sipol dan ekosob.

Data yang berhasil direkam KontraS Sumatera Utara sepanjang tahun 2006 ini sebanyak 103 kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Sumatera Utara. Ditambah dengan kasus yang menimpa pembela HAM (Human Right Defender) sebanyak 30 kasus.  Dari 133 kasus yang terjadi, tindakan penganiayaan menempati urutan teratas pelanggaran HAM disamping juga penembakan, penangkapan, penyiksaan, teror dan intimidasi, pembunuhan, dan perkosaan. Hal ini mengindikasikan negara masih mengabaikan HAM yang menjadi tanggung jawab penuhnya. 

Aparat kepolisian yang seharusnya menjadi pihak penegak hukum malah mendapat urutan tertinggi pelaku pelanggaran HAM. Regulasi yang dibuat negara dalam wujud undang-undang belum sepenuhnya efektif. Instrumen HAM yang dibentuk oleh  negara masih mewakili kepentingan pelaku pelanggar HAM seperti Komnas HAM, Pengadilan HAM, dan KKP.  Sebagai badan otonom negara, Komnas HAM tidak bisa menjadi badan yang menyidiki kasus-kasus pelanggaran HAM yang cukup tinggi di daerah. Kewenangan yang diberikan negara kepada Komnas HAM terasa setengah hati, terlihat dari pengajuan kasus pelanggaran HAM untuk sampai ke pengadilan, penuh dengan intervensi politik. Begitu pun Rencana Aksi Nasional HAM atau RANHAM yang telah dibentuk berdasarkan Kepres No. 129 tahun 1998 dan telah diperbaharui melalui Kepres No 61 Tahun 2003 tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan menyidiki dugaan kasus pelanggaran HAM dan terkesan menghabiskan anggaran.

Untuk itu KontraS Sumatera Utara mendesak pemerintah segera membentuk Komisi Daerah HAM (Komda HAM)  khususnya di Sumatera Utara menyusul telah adanya pengadilan HAM di Medan. Badan ini bersifat independen dan akan bertanggung jawab terhadap pemerintah daerah dan berhak melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus pelanggaran HAM. Dengan adanya komisi ini pelanggaran HAM di Sumatera Utara tahun 2007 diharapkan akan dapat diminimalisir dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Demikian pernyataan yang disampaikan oleh koordinator KontraS Sumut di kantor KontraS Sumatera Utara (11/01/07).

Oleh karena itu, untuk mendorong jaminan dan penegakkan HAM bagi masyarakat di Sumatera Utara yang sering diabaikan oleh pemerintah, KontraS Sumatera Utara mendesak agar:

1. Segera  mengamandemen UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan memasukkan pembentukan Komda HAM.
2. Mengalokasikan anggaran dana penegakkan HAM dalam APBD Sumatera Utara.
3. Mengefektifkan RANHAM Sumatera Utara.
4. Meningkatkan profesionalitas Kepolisian secara fungsional.
5. Mengawasi secara serius penegakkan HAM di Sumatera Utara.

Demikianlah siaran pers ini kami perbuat agar segera dapat ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait.

Medan, 11 Januari 2007
Badan Pekerja,

 

Oslan Purba
Koordinator BP