KontraS Sulawesi Sesalkan Jatuhnya Korban Jiwa

KontraS Sulawesi Sesalkan Jatuhnya Korban Jiwa

Palu – tragedi penggrebekan orang-orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Jalan Pulau Jawa II Kelurahan Gebangrejo, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng) oleh Detasemen Khusus (Densus 88) yang terjadi pada hari Kamis, (11/1) sekitar pukul 06.30 wita, merupakan tragedi yang kembali memakan korban jiwa, baik masyarakat Sipil maupun Polisi.

Tragedi ini sendiri telah mengakibatkan jatuhnya korban jiwa Ustad Rian, Deddy Parsan (28), sementara korban jiwa dari aparat Kepolisian Polres Poso, Briptu  Deddy Hendra (21), sementara korban luka Ibnu Sabil (20) saat ini masih dirawat di RSUD Poso.

Menurut catatan KontraS Sulawesi dalam tahun 2006 ini telah mengakibatkan 5 korban jiwa yang meninggal akibat aksi-aksi kekerasan; Jhon Kobeli (40) yang meninggal akibat bom di Desa Tangkura, Poso Pesisir pada 6 September 2006, Nela Salianggo (20) meninggal dunia akibat bom di Jl Tobatoki, Kawua, Poso pada 9 September 2006, Arham Badaruddin (32) dan Wandi (17) penjual Ikan yang diduga hilang pada 22 September 2006, Pdt Irianto Kongkoli, STh yang ditembak pada 16 Oktober 2006.

Dalam penanganan 24 orang yang masuk dalam DPO, KontraS Sulawesi telah berkali-kali mengingatkan pihak Kepolisian untuk tetap menggunakan cara-cara yang persuasif dan menghindari terjadinya kekerasan, sehingga tidak mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, baik dari masyarakat sipil maupun aparat kepolisian.

Selain itu, cara-cara persuasif memang diperlukan untuk penanganan keamanan diwilayah yang pernah dilanda Konflik Kemanusiaan seperti yang terjadi di Kabupaten Poso, karena dengan menggunakan kekerasan akan berdampak luas terutama pada upaya pembangunan rekonsiliasi sejati.

Oleh karena itu, KontraS Sulawesi menyatakan; Pertama, KontraS menyesalkan jatuhnya korban jiwa, baik masyarakat Sipil maupun Aparat Polisi akibat penggrebekan oleh Densus 88 tersebut; Kedua, Polda Sulteng memberikan penjelasan tentang rangkaian persitiwa yang terjadi; Ketiga, Polda Sulteng harus tetap menggunakan cara-cara persuasif dalam penanganan hukum di Kabupaten Poso; Keempat, menyerukan kepada masyarakat luas untuk tidak terpengaruh dengan isu-isu yang belum tentu kebenarannya. (**)

Palu, 12 Januari 2007
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan
KontraS Sulawesi

 
(Edmond Leonardo, SH)