“PK Pollycarpus Perlu Beberapa Bukti Baru”

JAKARTA – Kejaksaan Agung diminta mengumpulkan lebih dari satu bukti baru (novum) untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali kasus Pollycarpus Budihari Priyanto. Bukti-bukti baru itu untuk mengungkap lebih jelas terbunuhnya aktivis hak asasi manusia Munir.

Wakil Koordinator Aceh Working Group Choirul Anam meminta kejaksaan agar pengumpulan bukti baru itu tidak hanya berfokus pada Pollycarpus. Sebab, menurut dia, Pollycarpus hanyalah pelaku lapangan. "Yang mengorder pembunuhan itu ada. Dan ini adalah pembunuhan berencana," ujar Choirul saat menemani Suciwati, istri Munir, setelah menemui Pelaksana Harian Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga di Kejaksaan Agung kemarin.

Kejaksaan membentuk tim persiapan pengajuan permohonan peninjauan kembali kasus Pollycarpus, yang divonis 2 tahun penjara. Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung menyatakan Pollycarpus bukan pembunuh Munir, tapi hanya melakukan pemalsuan surat. Putusan itu berbeda dengan peradilan tingkat sebelumnya yang menyatakan Pollycarpus terbukti dan divonis 14 tahun penjara.

Choirul mengatakan, dalam pertemuan itu, kejaksaan menyatakan akan berhati-hati dalam menyiapkan bukti baru. Sehingga dakwaan dengan berdasarkan novum yang sedang disiapkan kejaksaan akan menghasilkan putusan yang lebih kuat daripada putusan yang dihasilkan dalam putusan kasasi.

Menurut dia, bukti baru yang dikejar kejaksaan adalah hubungan komunikasi melalui telepon sebanyak 41 kali antara Pollycarpus dan kantor Badan Intelijen Negara serta pejabat Garuda Indonesia.

Sementara itu juru bicara Kejaksaan Agung, Salman Maryadi, menyatakan merespons hal tersebut. Kendati begitu, kata dia, dalam kasus ini kejaksaan memfokuskan diri terhadap Pollycarpus. "Yang dibebaskan kan Pollycarpus. Sehingga kami memfokuskan pada materi PK kasus Pollycarpus," ujarnya. Fanny Febiana