Kabareskrim Polri Pimpin Tim Usut Kasus Munir

Sejumlah aktivis Kontras dan keluarga korban berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (25/1). Mereka menuntut pemerintah agar segera menuntaskan masalah penculikan dan pembunuhan sejumlah aktivis termasuk tokoh HAM Munir. [Pembaruan/YC Kurniantoro]

[JAKARTA] Tim baru Mabes Polri untuk mengusut kasus terbunuhnya tokoh HAM, Munir, dipimpin langsung Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri.

"Tim baru telah terbentuk, dan saya-lah yang pimpin tim itu. Tim baru akan bekerja sangat keras," kata mantan Kapolda Sumatera Utara itu kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (24/1).

Bambang enggan menyebut nama anggota tim baru kasus itu. Bambang meminta semua pihak mendukung Polri dalam mengusut kasus tersebut. "Kita meminta dukungan doa juga," kata dia.

Munir ditemukan tewas di atas pesawat Garuda GA 974 dalam penerbangan Jakarta menuju Belanda, pada 7 September 2004. Hasil otopsi ahli forensik Belanda pada 13 Oktober 2004 menyatakan, Munir meninggal karena dalam lambungnya terdapat racun arsenik dalam jumlah besar.

Tidak lama setelah pihak Belanda mengumumkan seperti itu, Mabes Polri menetapkan pilot pesawat Garuda, Pollycarpus Budihari Priyanto, sebagai tersangka, karena diduga memasukkan arsenik ke dalam jus jeruk yang diminum Munir. Pollycarpus ikut terbang sebagai penumpang bersama Munir, 6 September 2004, dari Jakarta sampai Singapura.

Dalam pesawat, Pollycarpus tukar tempat duduk dengan Munir, di mana seharusnya Munir duduk di kelas ekonomi, namun atas permintaan Pollycarpus, Munir duduk di kursi (tempat) bisnis, tempat Pollycarpus duduk.

Pada 20 Desember 2005, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) memvonis Pollycarpus dengan 14 tahun penjara terkait kasus itu. Putusan PN Jakpus itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Namun di tingkat kasasi, Pollycarpus hanya dihukum dua tahun penjara, karena hanya terbukti menggunakan surat tugas palsu saat terbang ke Singapura. Ia dibebaskan oleh majelis kasasi dari dakwaan membunuh Munir. Sekarang, Pollycarpus bebas dari penjara karena mendapat remisi Natal 2006, tiga bulan.

Selain Pollycarpus, sejak awal Mabes Polri tiga kru Garuda sebagai tersangka yakni Ramelgia Anwar (Vice Presiden Security PT Garuda), Oedi Irianto (pramugara) dan Yetti Susmiarty (pramugari). [E-8]