Hak Asasi Manusia: 23 Bakal Calon Anggota Komisioner HAM Gugur

Jakarta, Kompas – Sebanyak 23 dari 178 bakal calon anggota Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dinyatakan gagal dalam tahap seleksi administrasi karena tidak melengkapi persyaratan, seperti tidak menyertakan surat rekomendasi dan makalah.

Dalam seleksi administratif itu, sebanyak 12 bakal calon diminta melengkapi syarat administratif. "Misalnya, ada yang menyerahkan Surat Rekomendasi, tetapi yang tertulis adalah Keterangan. Kami meminta untuk mengubah itu," ungkap Ketua Tim Seleksi Soetandyo Wignyosubroto, Rabu (7/2) di Jakarta.

Kepada bakal calon yang diminta untuk melengkapi persyaratan administrasi, tim seleksi memberi batas hingga tanggal 12 Februari mendatang.

Selama menunggu syarat-syarat administrasi itu dipenuhi, tim seleksi akan memproses lebih lanjut bakal calon yang telah melengkapi persyaratan administrasi mereka.

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas dan Reformasi Institusi Kontras, Haris Azhar, dalam jumpa pers di kantornya di Jakarta kemarin mengatakan, Kontras khawatir kemungkinan adanya intervensi dari para anggota Komnas HAM lama dalam proses seleksi itu.

Menurut Haris Azhar lebih jauh lagi, dalam prosesnya masih ada sejumlah lubang yang mungkin dimanfaatkan untuk mengacaukan proses seleksi. (JOS/DWA)