Pelanggaran HAM: DPR Akan Gelar Pertemuan Segitiga Terkait Penculikan

Jakarta, Kompas – Untuk menuntaskan proses penyidikan kasus penculikan aktivis prodemokrasi tahun 1998, Rapat Komisi III DPR, Selasa (13/2), menyepakati menggelar pertemuan segitiga dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia serta Kejaksaan Agung.

Keputusan itu dikatakan Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan kepada wartawan seusai rapat. "Pertemuan segitiga akan diadakan minggu depan. Tanggalnya belum ditentukan," ucapnya.

Menurut Trimedya, bila Jaksa Agung menolak diadakan pertemuan segitiga ini, Komisi III DPR tetap menggelarnya. "Kami akan tetap mengundang Jaksa Agung sesuai Tata Tertib DPR," tegas anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) itu.

Pasal 201 Ayat 1 Tata Tertib DPR menyebutkan, DPR dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berhak meminta pejabat negara. Ayat 6 menyebutkan, bila permintaan kehadiran kedua tak dipenuhi, DPR bisa memanggil paksa.

Terkait dengan kasus Trisakti dan Semanggi I, II, rapat internal Komisi III DPR juga sepakat meminta pimpinan DPR menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar segera membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc.

Sementara itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Komisi III DPR segera mengadakan pertemuan segitiga untuk mencari jalan keluar terhadap kasus pelanggaran HAM berat, terutama kasus penculikan aktivis. Kontras juga meminta Komisi III DPR mempertanyakan kemauan Jaksa Agung dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Surat Kontras yang ditandatangani Usman Hamid ditujukan kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR. (sut/vin)