Rekaman Dokumentasi Garuda Diputar di Sidang Istri Munir

Rafiqa Qurrata A – detikcom


Jakarta – Dokumentasi milik televisi SBS Australia berjudul Garuda’s Deadly Upgrade diputar dalam sidang gugatan istri mendiang Munir, Suciwati, kepada PT Garuda Indonesia.

Rekaman berisi cuplikan pernyataan dari Garuda dapat disaksikan dari layar OHP di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (15/2/2007).

Rekaman itu dijadikan Suciwati guna melengkapi dokumen gugatan. Dalam rekaman berdurasi 30 menit itu, yang salah satunya merekam cuplikan pernyataan yang dilontarkan mantan Dirut Garuda Indra Setiawan yang menyebut maskapai tersebut aset negara dan tidak bisa menolak jika ada permintaan pemerintah untuk menggunakannya sebagai sarana operasi intelijen.

"Kami manajemen, bukan owner," kata Indra saat itu.

Suciwati yang mengenakan jaket warna hitam bertuliskan "Keadilan untuk Munir, Keadilan untuk Semua" juga melengkapi gugatan dengan melampirkan putusan MA nomor 1185/2006 yang memutus Pollycarpus tidak terbukti terlibat dalam pembunuhan Munir, namun hanya terlibat dalam penggunaan surat tugas palsu yang berlaku mundur.

Ketua majelis hakim Andriani Nurdin memutuskan melanjutkan sidang pada Kamis 22 Februari dengan agenda pelengkapan bukti dari tergugat.

Untuk kesekian kalinya, tergugat tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya yang dikoordinatori oleh M Assegaf.

Kuasa hukum Suciwati, Chairul Anam, usai sidang mengatakan, penerbangan sipil tidak boleh dipakai oleh operasi militer atau intelijen. Konsekuensinya, jika terbukti, maka maskapai itu tidak boleh mendarat di bandara internasional.

"Kalau Garuda terbukti seperti itu, kami sangat menyayangkan. Selama ini Garuda mendapat award karana safety-nya, ternyata omong besar," kata Chairul.

Suciwati menggugat PT Garuda Indonesia immateriil Rp 9.000.700.400 dan gugatan materiil Rp 4 miliar karena kecerobohan Garuda sehingga menyebabkan suaminya meninggal dunia.(aan/sss)