Pengadilan Ad Hoc Jadi Momentum Penegakan HAM

Ketua YLBI Patra M Zen menunggu komitmen Ketua DPR Agung Laksono segera memberikan rekomendasi Komisi III DPR (hukum dan HAM) ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

JAKARTA (SINDO) –Isi rekomendasi tersebut meminta pembentukan pengadilan HAM ad hoc untuk kasus Semanggi I dan II serta Trisakti. Dia mengatakan, inilah momentum penegakan dan perlindungan HAM di Indonesia yang sangat ditunggu.

“Saya berharap ini bisa jadi momentum perlindungan HAM dan bisa segera ditindaklanjuti,” katanya kepada SINDO di Jakarta, pukul 08.30 WIB tadi pagi. YLBHI, lanjut Patra,mengapresiasi upaya Komisi III DPR dalam memberikan kontribusi dalam pembangunan HAM di Indonesia.

Patra mengaku terus mencermati kerja Komisi III DPR untuk terus mengupayakan agar kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi bisa diungkap tuntas.Patra mengharapkan, semangat menyelesaikan kasus pelanggaran HAM dan perlindungan HAM di Komisi III DPR bisa menular ke pimpinan DPR saat rapim membahas rekomendasi ini pada 22 Februari nanti.

“Ada saatnya kita memang harus memberikan penghargaan bagi institusi pemerintah jika memang mereka menunjukkan kerja dan upaya yang sungguh-sungguh. Ini bisa jadi harapan bagi keluarga korban. Karena itu, kami mendesak agar rekomendasi itu segera diberikan ke Presiden dan Presiden segera mengeluarkan keputusan pembentukan pengadilan HAM ad hoc,”tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) Usman Hamid berharap sama.Usman mengingatkan, masih ada beberapa tahap yang harus diselesaikan pemerintah untuk mengungkap tiga kasus pelanggaran HAM itu. Perkembangan tahap-tahap itu harus terus dipantau jika tidak ingin upaya ini mentah lagi.

“Meski ada janji dari pimpinan DPR untuk memberikan rekomendasi itu ke Presiden,tetapi itu kan masih membutuhkan pembahasan di rapim (rapat pimpinan). Jadi mungkin saja rekomendasi itu nanti gagal diteruskan,karena bagaimanapun juga, kasus ini berkaitan erat dengan situasi politik kita,”jelasnya.

Kekhawatiran Usman itu didasarkan pada upaya Komisi III DPR sebelumnya yang selalu gagal membawa kasus ini ke paripurna DPR. Pertama mereka pernah mengirimkan surat ke pimpinan DPR agar kasus inidibahas di paripurna, tetapi oleh pimpinan DPR,surat itu tidak dibacakan.

Lalu,beberapa anggota Komisi III DPR melakukan menginterupsi, berupaya memasukkan kasus ini ke pembahasan paripurna, tetapi tidak mendapatkan tanggapan. Usman mengatakan Jaksa Agung harus punya niat sungguhsungguh menyelesaikan kasus ini. (helmi firdaus)