Pengadilan Tolak Kompensasi Korban Tragedi Priok

JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan penetapan eksekusi atas kompensasi korban Tanjung Priok. Menurut hakim tunggal Martini Marjan, permohonan yang diajukan 13 korban dan keluarga korban atas tragedi 14 September 1984 itu telah dibatalkan melalui putusan banding dan kasasi Mahkamah Agung pada 28 Februari 2006. "Permohonan yang diajukan tidak beralasan," ujar hakim Martini saat membacakan putusan kemarin.

Pengadilan hak asasi manusia ad hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan terhadap terdakwa Sutrisno Mascung dan kawan-kawan pada 2004 menetapkan besaran kompensasi terhadap korban Priok. Pengadilan menetapkan keluarga korban tragedi Priok berhak mendapat kompensasi Rp 1,15 miliar. Namun, putusan banding dan kasasi membatalkan kompensasi yang telah ditetapkan pengadilan tingkat pertama itu.

Sidang kemarin dihadiri beberapa korban dan keluarga korban Priok. Mendengar putusan itu, kontan mereka kecewa. Mereka lalu meneriakkan ketidakpuasannya kepada hakim. "Tidak punya hati nurani," kata Raharja, salah seorang korban. Menurut dia, putusan ini menunjukkan pemerintah tidak punya rasa keadilan. "Kenapa pengadilan bodoh dan buta hati? Adanya islah itu berarti ada pengakuan," ujarnya.

Haminatun Najariyah, korban lainnya yang pernah dipenjara karena kasus Priok, mengatakan kerugian materiil dan imateriil yang dideritanya sangat besar. Dia mengatakan pernah hampir menjadi gila dan harus membayar semua biaya perawatan sendiri. "Saya dikucilkan oleh masyarakat, kemudian dicap PKI. Saya juga harus membiayai sekolah keenam anak saya sendirian," ujarnya.

Kuasa hukum para korban, Haris Azhar, mengatakan putusan tersebut tidak mempertimbangkan faktor kemanusiaan dan kerugian yang diderita korban. Menurut dia, putusan banding dan kasasi tidak bisa menjadi unsur pengikat pemberian kompensasi. "Seharusnya yang dipertimbangkan adalah kerugian ekonomi dan sosial para korban," kata dia. "Pertimbangan itu dangkal." Haris mengatakan akan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung dengan fakta-fakta baru.KARTIKA CANDRA

Pengadilan Tolak Kompensasi Korban Tragedi Priok

JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan penetapan eksekusi atas kompensasi korban Tanjung Priok. Menurut hakim tunggal Martini Marjan, permohonan yang diajukan 13 korban dan keluarga korban atas tragedi 14 September 1984 itu telah dibatalkan melalui putusan banding dan kasasi Mahkamah Agung pada 28 Februari 2006. "Permohonan yang diajukan tidak beralasan," ujar hakim Martini saat membacakan putusan kemarin.

Pengadilan hak asasi manusia ad hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan terhadap terdakwa Sutrisno Mascung dan kawan-kawan pada 2004 menetapkan besaran kompensasi terhadap korban Priok. Pengadilan menetapkan keluarga korban tragedi Priok berhak mendapat kompensasi Rp 1,15 miliar. Namun, putusan banding dan kasasi membatalkan kompensasi yang telah ditetapkan pengadilan tingkat pertama itu.

Sidang kemarin dihadiri beberapa korban dan keluarga korban Priok. Mendengar putusan itu, kontan mereka kecewa. Mereka lalu meneriakkan ketidakpuasannya kepada hakim. "Tidak punya hati nurani," kata Raharja, salah seorang korban. Menurut dia, putusan ini menunjukkan pemerintah tidak punya rasa keadilan. "Kenapa pengadilan bodoh dan buta hati? Adanya islah itu berarti ada pengakuan," ujarnya.

Haminatun Najariyah, korban lainnya yang pernah dipenjara karena kasus Priok, mengatakan kerugian materiil dan imateriil yang dideritanya sangat besar. Dia mengatakan pernah hampir menjadi gila dan harus membayar semua biaya perawatan sendiri. "Saya dikucilkan oleh masyarakat, kemudian dicap PKI. Saya juga harus membiayai sekolah keenam anak saya sendirian," ujarnya.

Kuasa hukum para korban, Haris Azhar, mengatakan putusan tersebut tidak mempertimbangkan faktor kemanusiaan dan kerugian yang diderita korban. Menurut dia, putusan banding dan kasasi tidak bisa menjadi unsur pengikat pemberian kompensasi. "Seharusnya yang dipertimbangkan adalah kerugian ekonomi dan sosial para korban," kata dia. "Pertimbangan itu dangkal." Haris mengatakan akan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung dengan fakta-fakta baru.KARTIKA CANDRA