KKP, CARA MELUPAKAN HAK KORBAN
English Version

English Version

KKP, CARA MELUPAKAN HAK KORBAN

Kami dari elemen masyarakat sipil di Indonesia dan Internasional menyayangkan bahwa proses kerja Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) antara Pemerintah Timor Leste dan Indonesia tidak mengoptimalkan penglibatan unsur korban dan masyarakat sipil di dalam proses hearing ini. Kami melihat bahwa proses KKP hanya upaya untuk menutupi kebenaran yang dialami oleh para korban dan masyarakat.

Sebagaimana yang dituangkan dalam ToR KKP, tujuan dari KKP tidak tercantum untuk mereparasi korban dan masyarakat secara meluas. Padahal, menurut kami salah satu bentuk warisan dari kejahatan yang terjadi di Timor Leste adalah memori hitam kejahatan di para korban. Hal ini diakibatkan oleh penderitaan, kerugian dan trauma yang masih hidup disekitar korban dan masyarakat.

Peminggiran hak korban semakin nyata dengan proses yang sedang berjalan sampai saat ini. Para pihak yang hadir memberikan pendapat—bukan kesaksian—cenderung hanya menjelaskan ‘peran’ dan ‘posisi’ dimasa saat-saat kekerasan terjadi.  Hal ini menurut kami menjadi ajang klarifikasi tuduhan. Ditambah, para komisioner gagal menghadirkan pertanyaan-pertanyaan yang berbasis dari fakta temuan sebagaimana yang dimandatkan dalam ToR kerja KKP. Patut dikhawatirkan jika hasil dari KKP pada akhirnya hanya akan mendelegitmasi kesalahan pihak-pihak yang nyata-nyata harus bertanggungjawab dan menganggap bahwa kerugian dan penderitaan korban bukan merupakan tanggungjawab Negara.

Pada dasarnya, keadilan terhadap korban dan keluarga korban serta masyarakat terdiri atas hak keadilan (prosekusi), hak atas perbaikan (reparasi) dan hak atas kebenaran (fakta) serta jaminan tidak berulang kejahatan tersebut dimasa depan. Oleh karenanya upaya-upaya kedua negara harus ditujukan pada hak-hak diatas dan dilakukan dengan akuntabel dan transparan. Lebih khusus, seharusnya Pemerintahan kedua negara harus memikirkan soal kerjasama program perbaikan bagi para korban. Adapun Fakta, kedua negara, bisa menggunakan hasil kerja yang telah ada seperti; KPP HAM, Hasil CAVR (Chega!). bukan dengan membuat mekanisme baru seperti KKP yang kontradiksi dengan standar internasional tentang pengadilan HAM.

Keadilan bagi para korban adalah keadilan bagi negara dan pemerintahan masing-masing. Keadilan bagi korban merupakan keadilan bagi semua umat manusia. Persahabatan harus berbasis pada keadilan dan perbaikan terhadap mereka yang dikorban. Oleh karenanya kedua negara, harus menunjukkan itikad keberpihakannya dengan penegakan hukum HAM sebagaimana yang telah diamanahkan dalam Konstitusi negara masing-masing.

Hormat kami,
Jakarta, 28 Maret 2007

Elsam-FORUM-ASIA-HRWG-ICTJ Indonesia-
Imparsial-KontraS-PEC-Solidamor-YLBHI


CTF: One Way to Forget Victims’ Right

WE, the civil society in Indonesia and from the international community express our deep regret that the Commission of Truth and Friendship (CTF) has so far failed to maximize the participation of victims and civil society in the hearing process. It is in our view that the Commission’s hearing will only obstruct the truth of the experience of victims and civil society at the height of popular referendum in 1999.

Looking at the Terms of Reference (ToR) of the Commission of Truth and Friendship, the objective neither includes a provision for victim reparation nor suggests if the rehabilitation will include the victims’ rights to compensation. We believe that one form of continuing suffering among the victims is the unresolved bitter memory of the atrocities that happened in Timor Leste in 1999. The exclusion of victims’ rights becoming more apparent as the CTF hearing process unfolds, where the participants merely give opinions and not testimonies. This only addresses their ‘role’ and ‘position’ in the events of the atrocities. Furthermore, the Commissioners have failed to ask questions to verify findings and facts of previous investigations, as mandated by the agreement in the Commission. The worrying scenario from this practice of excluding previous findings is that the results will provide a ‘safe haven’ of impunity for alleged perpetrators instead of making them accountable and responsible for their actions which resulted in loss and suffering of the victims.

Protecting victims and their families’ rights to justice, reparation and truth-seeking are the best guarantees that atrocities will never be repeated. This should be the essential aims that the Commission should seek at all costs. Therefore, initiatives from both governments in fulfilling the abovementioned rights should be demonstrated through genuine accountability and transparency.  On the long term, both governments must formulate better cooperation for the full reparation for all victims. We reiterate our call for the Commission to ensure that it proceedings meet international human rights standards.

The right to justice for victims and all human beings is recognized by both governments through their Constitution and as stipulated in the Universal Declaration of Human rights (UDHR). Therefore both governments must show its sound commitment to fulfill the need for justice to harness friendship and encourage truth-seeking.

Jakarta 28 March 2007

Elsam – FORUM ASIA – HRWG – ICTJ Indonesia – Imparsial –KontraS – PEC – Solidamor – YLBHI