Pelanggaran HAM di Wamena

Pelanggaran HAM di Wamena

Kejaksaan Agung dinilai tidak tegas memproses kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi pascapembongkaran gudang senjata di Wamena pada 4 April 2003. "Sejak tahun 2004 Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah menyerahkan berkas penyelidikan dugaan pelanggaran hak asasi itu, tetapi sampai saat ini Kejaksaan Agung belum menyidik kasus tersebut," kata Harry Maturbongs, Kepala Divisi Operasional Kontras Papua, kepada pers di Jayapura, Rabu (4/4).

Keterangan pers itu digelar sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang memperingati empat tahun penyisiran membabi buta pascapembongkaran gudang senjata Wamena pada 4 April 2003. "KPP (Komisi Penyelidik Pelanggaran) HAM jelas-jelas menyimpulkan bahwa dalam penyisiran dan pengejaran terhadap pelaku pembongkaran gudang senjata telah terjadi pelanggaran HAM. Berkas hasil penyelidikan pun telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung, tetapi sampai kini Kejaksaan Agung tidak menyidiknya," tutur Maturbongs menjelaskan. (ROW)