Polisi Diminta Usut 4 Perusahaan Perusak Sungai Deli

Khairul Ikhwan – detikcom

Medan – Sejumlah aktivis lingkungan Sumatera Utara (Sumut) meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sumut segera mengusut empat perusahaan yang melakukan perusakan terhadap Sungai Deli di Medan. Mereka menilai, aktivitas keempat perusahaan itu menyebabkan masyarakat sering mengalami banjir.

Organisasi lingkungan itu, masing-masing Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut, Yayasan Leuser Lestari (YLL), Kontras Sumut dan Gerakan Masyarakat Medan Maimun Bersatu (GM3B). Sementara empat perusahaan yang semestinya diusut adalah PT Eka Kesuma Wijaya, PT Istana Prima, PT Alfinky yang merupakan perusahaan real estate, dan pihak pengelola SPBU.

"Tindakan keempat perusahaan itu sudah meresahkan masyarakat. Mereka menimbun bantaran dan sempadan sungai Deli yang berada di Jalan Brigjen Katamso, Medan," kata Hamonangan Sinaga, Wakil Direktur Walhi Sumut di Medan, Senin (16/4/2007).

Kerusakan langsung yang diakibatkan perilaku keempat perusahaan tersebut, kata Hamonangan, di antaranya terjadi penyempitan dan pelurusan pada sungai Deli. Akibatnya pemukiman warga yang berada di Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun itu sering mengalami banjir.

"Selain itu, perilaku perusahaan yang semena-mena merusak lingkungan sungai Deli, menyebabkan warga setempat tidak memiliki pilihan hidup karena kehilangan pekerjaan dan mata pencarian, dan mengalami kerugian yang besar akibat bencana banjir yang rutin terjadi beberapa kali setiap bulannya," kata Hamonangan sambil menunjukkan hasil kajian mengena Sunga Deli yang dilakukan Walhi Sumut dan organisasi lainnya.

Sebenarnya, kata Hamongan, masalah ini sudah dilaporkan kepada Polda Sumut sejak 12 Maret 2006. Namun hasil yang diperoleh belum seperti yang diinginkan.

Disebutkannya, Sungai Deli merupakan salah satu sungai strategis nasional dan kawasan lindung yang seharusnya dijaga keletariannya. Sehingga tidak dibenarkan adanya kegiatan usaha tanpa adanya analisa mengenai dampak lingkungan atau Amdal, dan izin dari instansi pemerintahan.

Dalam kasus ini, keempat perusahaan itu tidak satu pun memiliki kajian Amdal maupun izin dari instansi pemerintah. Keempat perusahaan itu dinilai telah melanggar UU No 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 1991 tentang Sungai.

"Sebab itu kita meminta Polda Sumut segera menyidik secara tuntas kasus ini dan melakukan penangkapan terhadap pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Hamongan.(rul/ken)