53 WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Nadhiefa Putri – detikcom

Jakarta – Sejumlah LSM Indonesia menyebutkan sebanyak 53 warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di Malaysia. Konon angka tersebut bisa lebih banyak lagi. Mereka meminta pemerintah membentuk tim Investigasi untuk menyelidiki jumlah pasti WNI yang terancam hukuman mati.

Hal itu terungkap dalam jumpa pers bersama antara Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Human Right Working Group (HRWG) di Kantor Kontras, Jalan Borobudur, Jakarta, Jumat (20/4/2007).

Taufik Basari, dari YLBHI menyebutkan, persoalan yang ada saat ini adalah pemerintah tidak peduli pada rakyatnya yang terancam hukuman mati di Malaysia. "Fakta-fakta itu sangat jelas, mereka kurang mendapat pendampingan," tutur Taufik.

Taufik meminta kepada pemerintah membentuk tim advokasi dan bekerja sama dengan pengacara HAM di Malaysia. Nantinya mereka yang ditugaskan melakukan upaya hukum yang mungkin dalam sistem hukum Malaysia bisa untuk membebaskan atau setidaknya mengurangi hukuman ataupun menunda eksekusi.

Koordinator Kontras Ori Rachman mengatakan, sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memberi perlindungan kepada WNI yang berada di Malaysia. "Perlindungan ini penting karena mereka saat ini tengah diproses pengadilan," tutur Ori.

Ori menyebutkan, data sementara yang bisa dikumpulkan adalah sekitar 53 WNI terancam hukuman mati. Dari jumlah itu sebanyak 38 WNI berasal dari Aceh yang saat ini masih menunggu persidangan. "Terkait itu, pemerintah NAD tengah membentuk tim untuk memberikan advokasi kepada mereka," kata Ori.(mar/nrl)