Pengurus Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara Jadi Buron

Kuasa hukum Helmi menilai polisi keliru.

Medan — Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan Helmi Nasution, Ketua Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), yang sedang berebut pengelolaan yayasan dengan Sariani Siregar, sebagai buron. Putra salah satu pendiri yayasan, Bahrum Djamil, ini dituding memalsukan akta yayasan.

"Dia sudah masuk daftar pencarian orang," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara Komisaris Besar Aspan Nainggolan di Medan kemarin. Polisi sudah lama mencari Helmi sejak dia dilaporkan dalam kasus pemalsuan akta yayasan oleh Sariani Siregar pada Desember tahun lalu.

Dalam kasus pemalsuan akta ini, tiga rekan Helmi, yakni Indin Gunawan, Rizal Fahmi Nasution, dan Sahmid, sudah ditahan. Berkas kasus ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Medan. Polisi menduga Helmi berada di dalam kampus UISU sebelum menghilang setelah kampus itu direbut pendukung Sariani.

Tentang penetapan status buron ini, Aspan membantah polisi berpihak kepada salah satu kubu yang sedang bersengketa dalam pengelolaan yayasan dengan aset Rp 39 miliar lebih tersebut. Apalagi penetapan status ini tidak terkait dengan kasus bentrokan berdarah antara pendukung Helmi dan Sariani.

Menanggapi status buron tersebut, kuasa hukum Helmi, Edi Warman, menyatakan menolak status itu. Pasalnya, sengketa perebutan kekuasaan ini sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta dan Pengadilan Negeri Medan. Masing-masing pengadilan sudah menggelar sidang dua kali.

Sidang di dua pengadilan itu berisi gugatan Helmi terhadap Sariani tentang keabsahan kepengurusan yayasan versi Sariani. "Jadi polisi keliru (dalam penetapan status Helmi)," kata Edi. Berdasarkan ketentuan hukum, menurut dia, kasus pidana dalam kasus perdata ini harus dihentikan sampai ada kekuatan hukum yang tetap. Apalagi Pengadilan Negeri Medan akan menggelar praperadilan penahanan tiga rekan Helmi pekan depan.

Sementara itu, bentrokan pendukung dua kubu ini masih berlangsung hingga kemarin. Ratusan mahasiswa dan warga sekitar menyerbu kantor Kepolisian Sektor Medan Kota. Mereka mendesak polisi membebaskan empat mahasiwa yang ditetapkan sebagai tersangka bentrokan berdarah di kampus UISU pada Rabu lalu.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sahmadi, Dani Saputra, Surya Darma, dan Amal Makruf. Mereka ditangkap karena membawa senjata tajam dan diketahui merusak gedung UISU pada Rabu lalu. "Proses hukum tetap berjalan," kata Aspan.

Sampai berita ini ditulis, bentrokan dua kubu ini berkobar lagi di kampus UISU. Mahasiswa dan warga yang mendukung salah satu kubu terlibat saling lempar batu. Kekerasan ini mengundang keprihatinan sejumlah pihak.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) bersama sejumlah elemen mahasiswa mengutuk bentrokan berdarah ini. "Polisi terkesan membiarkan terjadinya bentrokan," kata aktivis Kontras, Edwin Partogi, di Jakarta. Sedangkan anggota DPRD Sumatera Utara, Arifin Nainggolan, mendesak pemerintah mengambil alih kepengurusan yayasan. Jika tidak, konflik akan kembali muncul. Hambali Batubara | Sandi Indra Pratama