Kontras: Panglima TNI Harus Pecat Mantan Anggota Tim Mawar

Ramdhan Muhaimin – detikcom

Jakarta – Penyelidikan pelanggaran HAM dalam kasus TSS, Mei dan penculikan aktivis 1998 terus terkatung-katung. Ironisnya, sejumlah mantan anggota Tim Mawar Kopassus yang terlibat dalam kasus tersebut kini malah menduduki jabatan strategis di lingkungan TNI.

"DPR harus berani memanggil Panglima TNI, juga mendesak pencopotan dan pemecatan mereka yang sekarang malah menjabat posisi penting di lingkungan TNI," ujar Kabid Operasional KontraS Indria Fernida dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (18/5/2007).

Menurut Indria, pemerintah selama ini tidak memiliki sikap politik yang tegas untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi antara 1997-1998.

Ketidaktegasan tersebut, lanjut Indria, terlihat dari dua hal. Pertama adalah pernyataan Jaksa Agung Hendarman Supanji untuk menggunakan mekanisme penyelesaian tindak pidana biasa dalam kasus tersebut.

"Yang kedua, ironisnya, beberapa anggota Tim Mawar Kopassus waktu itu saat ini justru naik pangkat dan memperoleh jabatan strategis dilingkungan TNI," kata Indria.

Bahkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Dewan Kehormatan Perwira, yang salah satu anggotanya adalah Letjen Soesilo Bambang Yudhoyono, hanya menghukum Letjen Prabowo dengan pengakhiran masa tugas pada Agustus 1998.

Sedangkan Mayjen Muchdi PR, Kolonel Inf Chairawan K, dan Letjen Sjafri Syamsuddin yang diakui keterlibatannya oleh Prabowo tidak tersentuh hukum. "Letjen Sjafri Syamsuddin justru sekarang malah menjabat Sekjen Dephan, Muchdi PR sebagai Deputi V BIN dan Chairawan sebagai Kaposwil NAD BIN," imbuhnya.

Mantan anggota Tim Mawar yang kini menjabat di lingkungan TNI antara lain Kapten Inf Fauzani Syahril Multhazar yang sekarang menjabat Dandim 0719/Jepara, Kapten Untung Budi Harto menjadi Dandim 1504/Ambon, Kapten Inf Djaka Budi Utama menjadi Komandan Yonif 115/Macan Leuser, dan Kapten Inf Dadang Hendra Yuda menjadi Dandim 1801/Pacitan. (rmd/ary)