Peninjauan Kembali Harus Ungkap Konspirasi

"Akan diajukan dua tersangka."

JAKARTA — Anggota Komite Solidaritas untuk Munir, Usman Hamid, mendesak agar sidang peninjauan kembali kasus Munir mengungkap konspirasi pembunuhan aktivis hak asasi manusia tersebut. "Sebab, dalam novum diketahui nama-nama yang terkait selain Pollycarpus," ujarnya setelah bertemu dengan Jaksa Agung di Jakarta kemarin.

Kejaksaan Agung telah mendaftarkan peninjauan kembali kasus pembunuhan Munir dengan terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Juli lalu. Rencananya, peninjauan kembali ini akan disidangkan pada 9 Agustus mendatang.

Menurut Usman, peninjauan kembali yang akan dilakukan kejaksaan ini bukan upaya terakhir dan bukan satu-satunya usaha mengungkap kasus Munir. "Upaya ini akan dilanjutkan dengan mengejar pelaku lain selain Pollycarpus," ujar Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ini.

Usman menjelaskan, setelah adanya upaya PK ini, langkah selanjutnya mengejar dan menuntut nama-nama baru yang dinilai terlibat. Baik dari pihak Garuda, lingkungan intelijen, militer, maupun saksi yang melihat siapa pun yang membawa minuman untuk Munir hingga racun masuk ke tubuhnya. Yang pasti, kata Usman, semua keterangan dalam novum itu yang mengindikasikan ada konspirasi.

Dalam pertemuan dengan Jaksa Agung, Komite Solidaritas untuk Munir diberi penjelasan soal isi novum dan saksi-saksi baru dalam kasus ini. Usman menilai Novum yang diajukan dalam upaya PK cukup meyakinkan dalam pembuktian. Jaksa Agung mengungkapkan dalam novum itu ada nama baru yang bisa dilihat.

Selain itu, kata Usman, ada empat atau lima fakta pembuktian. Yang pasti pertama sasarannya adalah siapa yang membunuh Munir dan mengapa pembunuhan itu terjadi. Lalu siapa yang meminta dan bagaimana pelaku dapat membunuh serta atas bantuan siapa. "Dan itu semua ada di peninjauan kembali," katanya.

Hal serupa diungkapkan Suciwati, istri Munir. Ia optimistis kasus ini bisa terungkap. Menurut dia, upaya kejaksaan dalam mengungkap pembunuhan Munir tidak berhenti pada peninjauan kembali. "Yang terpenting, Jaksa Agung punya komitmen kuat," ujarnya.

Hendarman, kata Suciwati, juga menerangkan, kalaupun peninjauan kembali ini dibatalkan, kasus Munir bisa berdiri sendiri, tidak berhenti begitu saja. "Kita akan memonitor terus," ujarnya.

Adapun Jaksa Agung Hendarman Supandji enggan menyebutkan isi peninjauan kembali yang akan disidangkan 9 Agustus mendatang. Dia mengatakan akan diajukan dua tersangka. Namun, kata dia, hal itu belum bisa disimpulkan. "Datang saja, nanti kita lihat saja di sidang," ujarnya.

Munir tewas diracun di dalam pesawat Garuda Indonesia tujuan Amsterdam, Belanda, pada 7 September 2004. Pilot Garuda, Pollycarpus, didakwa terlibat kasus ini. Namun, Mahkamah Agung menyatakan Pollycarpus hanya bersalah dalam soal administrasi. SANDY INDRA PRATAMA