Tak Ikut Wamil, WNI Harus Dilindungi

Nadhifa Putri – detikcom

Jakarta – Usulan Departemen Pertahanan (Dephan) untuk membuat RUU Komponen Cadangan alias wajib militer (wamil) ditentang beberapa pihak. Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Usman Hamid mengatakan, jika ada warga negara yang menolak untuk ikut membela negara, harus dilindungi.

"Kalau ada yang menolak karena tak mau angkat senjata, harus dilindungi. Kita harus melihat karakteristik masyarakat kita sekarang," kata Usman.

Hal itu disampaikan dia usai diskusi bertajuk "Wajib Militer (Wamil)" di Warung Daun, Jl Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/11/2007).

Menurutnya, wamil belum cocok diberlakukan di Indonesia. Jika perlu, sanksi pidana harus dihapus. Mayoritas negara telah menghapus wamil meskipun tidak dihapus secara keseluruhan.

"Wamil hanya bagi orang-orang yang secara sukarela mau," ujar dia.

Dia menuturkan, pemberian sanksi bagi warga negara yang tidak ikut dalam komponen cadangan justru melanggar HAM. Apalagi, lanjut dia, sanksi pidana telah diatur dalam pasal 42 ayat 1 draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komponen Cadangan yang sedang disusun Dephan.

Dalam pasal tersebut dinyatakan, setiap orang tanpa alasan yang sah dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban menjadi anggota komponen cadangan akan dipidanakan penjara paling lama satu tahun.

"Sanksi pidana jelas nggak boleh dan mutlak. Kebebasan orang berpikir, berkeyakinan menolak kekerasan, perang, angkat senjata, wajib dilindungi. Kalau dilarang, pemerintah bisa dianggap melanggar HAM," jelas Usman.

Usman menjelaskan, jika RUU Komponen Cadangan tidak segera disosialisasikan kepada masayarakat, maka dapat menimbulkan kesalahpahaman dalam penerimaan informasi.

"Otomatis kalau kita salah memberikan pesan, dilihat sebagai upaya memperkuat militerisme," tutur dia.

Menurut Usman, selain menggunakan cara wamil, masih banyak cara lain yang bisa dilakukan karena sumber daya di Indonesia telah banyak menguasai disiplin ilmu.

"Harus ada analisis yang akurat bahwa kita dalam ancaman, menuju keadaan darurat, dan itu harus dituangkan dalam strategic defence review. Apa kita dalam ancaman dari asing, kenapa, siapa, di mana, belum jelas," pungkasnya. (ptr/sss)