Keppres KKR Aceh Masih Digodok

Banda Aceh, Kompas – Pemerintah pusat terus menggodok Keputusan Presiden atau Keppres tentang Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi untuk perdamaian di Nanggroe Aceh Darussalam. Keppres itu diharapkan selesai awal tahun 2008.

Menteri Dalam Negeri Mardiyanto mengemukakan hal itu di sela-sela pembukaan Rapat Pimpinan Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) di Banda Aceh, Senin (26/11). "Pemerintah harus melakukan konsultasi dengan beberapa pihak sebelum keputusan tersebut dikeluarkan," katanya.

"Kami sudah menerima surat permohonan dari Gubernur (NAD) Irwandi Yusuf agar pemerintah segera mengeluarkan keputusan mengenai pembentukan KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi). Surat itu akan menjadi pertimbangan penyegeraan pembentukan KKR," kata Mardiyanto menambahkan.

Pembentukan KKR, menurut Mardiyanto, tertunda karena Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan mengenai keberadaan KKR di tingkat nasional. Keberadaan KKR di NAD, lanjutnya, tidak terlepas dari keberadaan KKR di tingkat nasional.

Peradilan HAM

Selain pembentukan KKR, pemerintah juga sedang menggodok peraturan tentang pembentukan peradilan hak asasi manusia (HAM) di Aceh, terkait dengan konflik masa lalu.

Dalam kaitan itu, beberapa waktu lalu sejumlah korban konflik di NAD menyatakan lebih memilih penyelesaian melalui jalur hukum ketimbang KKR. Alasannya, hal itu lebih mewakili rasa keadilan para korban konflik.

Peradilan HAM melalui qanun (peraturan daerah), kata Hendra Fadli, anggota untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh, dinilai memiliki kelemahan, antara lain putusannya tidak memiliki kekuatan untuk memaksa kepatuhan para pelaku pelanggaran HAM dari unsur negara, seperti pemerintah, TNI, dan Polri.

Terkait dengan Pemilu 2009, Mardiyanto dalam kesempatan itu mengimbau pemerintah daerah segera membentuk desk khusus untuk memverifikasi data pemilih. Desk itu, katanya, diharapkan bisa membantu mempercepat pendataan pemilih. (MHD)