Komnas HAM Lihat Hasil Kajian Kasus Aceh

Jakarta, Kompas – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM akan melihat kajian yang telah dihasilkan komisi itu terhadap sejumlah kasus yang terjadi di Nanggroe Aceh Darussalam pada 1988-1998.

Kajian itu akan menjadi pertimbangan bagi perlu tidaknya penyelidikan hukum terhadap sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di daerah itu.

Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim, Minggu (2/12), menuturkan, kajian yang akan dilihat adalah yang dihasilkan komisioner Komnas HAM periode 2002-2007. Saat itu, kasus Aceh dilihat sebagai bagian dari rumpun kejahatan yang terjadi pada masa pemerintahan Soeharto.

Sejumlah korban pelanggaran HAM di Aceh, pekan lalu, mendatangi Komnas HAM. Mereka menuntut komisi itu menyelidiki berbagai kasus pelanggaran HAM di daerah yang terjadi pada 1989-2005.

Menurut Ifdhal, pada bulan ini Komnas HAM masih memfokuskan diri pada penyelidikan kasus semburan lumpur panas Lapindo di Porong, Sidoarjo, dan penembakan warga Alas Tlogo di Pasuruan yang dilakukan prajurit TNI Angkatan Laut.

Anggota Komnas HAM periode 2002-2007, Enny Soeprapto, membenarkan jika kepengurusan pada eranya pernah melakukan kajian atas berbagai kasus yang terjadi di Aceh pada tahun 1988-1998.

Sedangkan Haris Azhar dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan berpendapat, Komnas HAM sebenarnya tidak perlu lagi melihat hasil kajian yang telah dilakukan komisi itu sebelumnya atas sejumlah kasus di Aceh. Komnas seharusnya langsung memutuskan kasus mana yang akan diselidiki sehingga korban tidak terlalu lama menunggu. (NWO)