KASUM Minta Polisi Jadikan Muchdi PR Tersangka

M. Rizal Maslan – detikcom

Jakarta – Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mendesak agar pihak penyidik Mabes Polri untuk segera menahan Muchdi Purwo Prandjono. Selain itu, Mahkamah Agung (MA) diminta segera memutuskan peninjauan kembali (PK) Pollycarpus.

"Guna menghindari kemungkinan terjadinyan kejahatan lain yang timbul atas bukti baru bagi Muchdi PR, penyidik diharapkan melakukan penahanan," kata Sekretaris KASUM Usman Hamid dalam jumpa pers di kantor Kontras, Jl Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/1/2008).

Jumpa pers KASUM yang juga dihadiri Suciwati, Asmara Nababan, Hendardi dan Direktur LBH Jakarta Asvinawati ini menyatakan, kesaksian mantan Direktur 51 Bidang Suporting BIN, Budi Santoso, dalam persidangan dua hari lalu mengungkapkan fakta penting, yaitu adanya hubungan saling kenal antara Pollycarpus dan mantan Deputi V BIN Muchdi PR yang selama ini dibantah.

"Keterangan yang diungkap Budi Santoso dapat memperkuat fakta sidang sebelumnya, di mana hubungan Polly dan Muchdi juga teridentifikasi melalui hubungan telepon," jelas Usman.

Menurut Usman, semula pihaknya memang berharap JPU bisa menghadirkan saksi kunci tersebut. Namun, KASUM tetap menghormati pembacaan BAP keterangan Budi Santoso.

"Kita menilai sebaiknya keterangan tersebut mendorong pihak penyidik menjadikan Muchdi sebagai tersangka," ucapnya lagi.

Sementara janda Munir, Suciwati, menambahkan, sejak awal sebenarnya apa yang menjadi kesaksian Budi Santoso berkorelasi dengan fakta yang ditemukan oleh Tim Pencari Fakta (TPF) tahun 2005. Namun temuan TPF selalu dibantah oleh Muchdi PR dan BIN.

"Keterangan itu menunjukan hubungan sangat dekat, ada uang, transaksi. Ini benang merahnya. Kalau polisi dan pemerintah berani untuk mengungkapnya, harus segera menyidik dan menangkap Muchdi," ujar Suciwati.

Asmara Nababan menambahkan, saat ini perkembangan pengungkapan pembunuhan Munir semakin maju. BIN yang selama ini menjadi kendala sudah mulai membuka diri.

"Kemungkinan keterlibatan orang-orang BIN dalam laporan TPF yang diserahkan ke SBY sebenarnya sudah terungkap. Sekarang bukti hukum semakin kuat dan cukup untuk mengambil tindakan tegas terhadap orang-orang yang diduga sebagai otak atau bersengkongkol," imbuhnya. ( zal / mly )