Terbitkan Perpu, Baru Soeharto Diadili

Laporan: Sugihono

Jakarta, myRMnews. Koordinator Kontras Usman Hamid menyatakan ada dua solusi untuk menyelesaikan kasus bekas Presiden Soeharto. Pertama solusi hukum dan kedua melalui jalur politik.

Pernyataan Usman itu disampaikan dalam reuni para aktivis dan korban Orde Baru di sebuah kafe di Jakarta Selatan, Senin (21/1).

Menurut Usman, sakitnya Soeharto harus dijadikan momentum untuk menyelesaikan kasus bekas penguasa Orde Baru tersebut. “Caranya, pemerintah harus mengeluarkan perpu secara khusus untu mengadili Soeharto dan juga perombakan besar-besaran di Kejagung dan Mahkamah Agung,” kata Usman.

Usman juga membeberkan dosa-dosa politik Soeharto dari tahun 1965 hingga 1999. Dosa itu meliputi politik, ekonomi dan hak asasi manusia.

Pembantaian massal 1965-1970. Setidaknya 500 ribu-3 juta orang tewas karena dituduh sebagai anggota PKI.

Pada 1982-1985 kasus petrus setidaknya 1.678 orang tewas yang sebagian besar tokoh kriminal, residivis atau mantan kriminal. Menurut Usman, petrus bersifat ilegal dan dilakukan tanpa institusi yang jelas.

Kasus Timtim prareferendum 1974-1999. Ratusan ribu orang jadi korban kekerasan akibat operasi militer rutin yang dilakukan Polri dan TNI.

Kasus di Aceh pra-DOM pada 1976-1989. Korbannya ribuan orang. Kasus Papua 1966-1998, korbannya ratusan orang.

Kasus Marsinah korbannya Marsinah pada 1995. Kasus dukun santet Bantuwangi tahun 1998, korbannya puluhan.

Berikutnya kasus Talangsari, Lampung pada 1989 korbannya 803 orang. Kerusuhan Mei 1998, korbannya 1.308 orang. Kasus Trisakti 1998, korbannya 31 orang. Dan kasus Semanggi satu (1998) serta Semanggi dua (1999) korbannya 714 orang.

Menurut Usman, SBY pernah memberikan penghargaan kepada orangtua korban Trisakti. “Tanda jasa itu sebuah pengakuan dari SBY bahwa yang dilakukan Soeharto dan Wiranto adalah salah besar,” pungkas Usman. yat