Kasus Pollycarpus Assegaf Siap Diadili Peradi

Hestiana Dharmastuti – detikcom

Jakarta – Kuasa hukum Pollycarpus Budihari Priyanto, M Assegaf dan A Wirawan Adnan, dilaporkan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) lantaran dianggap melanggar etika advokat ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Assegaf pun siap diadili.

"Saya nanti datang bersama Wirawan. Nggak ada masalah," kata Assegaf kepada detikcom, Jumat (8/2/2008).

Assegaf menjelaskan, KASUM mengadukannya karena dinilai mempengaruhi saksi dan meninggalkan klien. Namun, menurutnya, pengaduan KASUM tidak mendasar.

"Tim pernah menulis surat kepada BIN meminta klarifikasi apakah Polly anggota BIN atau tidak. Ini oleh KASUM dianggap mempengaruhi saksi. Kriteria mempengaruhi saksi itu kan jika bertemu saksi, mengiming-imingi saksi uang agar mau memberikan keterangan sesuai selera kita," ujar Assegaf.

"Padahal ketemu saksi pun tidak. Saat itu pejabat BIN sedang sibuk rapat. Kami hanya menitipkan surat dan bertemu satpam. Apa ini masuk kriteria mempengaruhi saksi," lanjutnya.

Kedua, kata Assegaf, dirinya diadukan lantaran meninggalkan klien, eks Dirut PT Garuda Indonesia Indra Setiawan.

"Ketika dalam perjalanan 2 klien konflik. Kami melihat bobot masalah Polly lebih berat sehingga memilih mendampingi Polly. Indra memahami dan sangat mengerti. Hubungan kami selama ini juga baik. Jadi di mana pelanggaran etika saya," beber Assegaf.

Sementara itu, Sekretaris Eksekutif KASUM Usman Hamid tidak mengangkat handponenya saat dihubungi detikcom.

Assegaf dan Wirawan akan menjalani sidang perdana atas pengaduan KASUM di Sekretariat Peradi pada pukul 14.00 WIB. Sidang berlangsung tertutup. ( aan / nrl )