Rohainil Aini Bebas

Jakarta, Kompas – Mantan Sekretaris Chief Pilot Airbus 330 PT Garuda Indonesia Rohainil Aini akhirnya dibebaskan dari dakwaan membantu pembunuhan berencana terhadap Munir dan membuat surat palsu. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan jaksa untuk membebaskan Rohainil dari tahanan serta memulihkan harkat dan martabatnya.

Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu dibacakan, Selasa (12/2), oleh majelis hakim yang dipimpin Makassau dan beranggotakan Heru Pramono dan Eli Marliani (bukan Iva Sudewi seperti disebutkan sebelumnya).

Rohainil dan keluarganya saat ditemui seusai persidangan mengaku puas dengan putusan tersebut. Saat mendengar hakim membebaskan Rohainil, mereka bertepuk tangan dan menangis haru.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Eli Marliani, majelis hakim tidak menemukan adanya unsur kesengajaan dan niat dari Rohainil untuk memberikan sarana, kesempatan, dan keterangan kepada Pollycarpus Budihari Priyanto, mantan pilot PT Garuda, untuk dapat melaksanakan pembunuhan berencana terhadap Munir.

Rohainil memang membuat dan menandatangani nota perubahan jadwal terbang untuk Pollycarpus pada 6 September 2004, yang memungkinkan Pollycarpus terbang ke Singapura sebagai ekstra kru dalam pesawat GA 974 yang juga ditumpangi Munir.

Namun, hal itu dilakukan sesuai dengan permintaan Pollycarpus yang mengaku kepada Rohainil bahwa dirinya menerima tugas dari Ramelgia Anwar untuk pergi ke Singapura.

Majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum yang merujuk pada putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukum Pollycarpus karena menggunakan surat palsu.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum Edy Saputra mengatakan, pihaknya akan mengajukan kasasi. ”Kami akan mempelajari putusan tersebut. Yang jelas, kami akan kasasi,” ujar Edy lagi.

Bongkar mata rantai

Secara terpisah, Wakil Koordinator Komite untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) Harris Azhar mengatakan, vonis hakim kepada terdakwa pembunuh Munir sebaiknya dikembangkan untuk membongkar mata rantai pembunuhan Munir. Fakta yang muncul dalam persidangan para terdakwa, baik Pollycarpus, Indra Setyaman, maupun Rohainil Aini, dapat menjadi bahan untuk mendukung upaya itu.

Tidak hanya itu, keterlibatan Pollycarpus dan Indra Setyawan, menurut Harris, seharusnya dapat menjadi jalan untuk menjelaskan jenjang-jenjang lain yang terkait pembunuhan Munir.

”Mengapa demikian? Karena baik Pollycarpus maupun Indra Setyawan hanya bagian atau level tertentu dari satu konstruksi utuh tentang rencana membunuh Munir,” kata Harris.

Sekretaris Komite Solidaritas untuk Munir (Kasum) Usman Hamid menilai kerja sama aparat dalam kasus Munir sudah bisa menyeret pelaku di lapangan. Karena itu, jangan sampai polisi dipermalukan oleh dalang kasus pembunuhan Munir. (ANA/JOS)