Masyarakat Mau “Sewa Hutan”

Jakarta, Kompas – Sejak Wahana Lingkungan Hidup Indonesia mengumumkan donasi publik untuk menyelamatkan hutan Indonesia, sambutan masyarakat di luar dugaan. Ratusan orang menyatakan komitmen untuk ”menyewa hutan” demi kelestarian. Jumlah mereka yang berminat masih terus bertambah.

Masyarakat, mulai dari penjaja gorengan, ibu rumah tangga, pengacara, pelajar, aktivis LSM, artis, dosen, pengacara, hingga rohaniwan, adalah masyarakat yang memberikan komitmen itu.

Sejumlah nama, seperti artis Franky Sahilatua, agamawan Din Syamsuddin, aktivis hak asasi manusia Usman Hamid, dan pengamat politik Sukardi Rinakit, berada di antara daftar itu.

”Minat menyewa hutan terus bermunculan. Kami akan mendesak pemerintah mengatur mekanismenya agar publik dapat menyewa hutan demi kelestarian,” kata Direktur Eksekutif Nasional Walhi Chalid Muhammad di Jakarta, Rabu (5/3). Prioritasnya adalah ”menyewa” hutan lindung yang akan ditambang.

Mantan menteri dukung

Pada diskusi publik seputar PP No 2/2008 di Kantor LP3ES, Jakarta, Rabu, mantan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nabiel Makarim juga menyerahkan uang Rp 50.000 kepada Manajer Kampanye Hutan Walhi Rully Syumanda. ”Ini simbol penolakan hutan lindung bagi pertambangan terbuka,” katanya.

Senin lalu, massa saat aksi menolak PP No 2/2008 di depan kantor Departemen Keuangan menyerahkan donasi Rp 1.614.000 kepada wakil Menteri Keuangan. Uang itu untuk ”menyewa” hutan lindung seluas 2.690 meter persegi selama dua tahun—karena pada tahun 2009 Presiden RI terpilih didesak harus mencabut PP No 2/2008 itu.

Komitmen muncul menyusul penetapan PP No 2/2008 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan. Di sana disebutkan tarif dipatok Rp 1,2 juta-Rp 3 juta per hektar per tahun, termasuk untuk kegiatan pertambangan terbuka di kawasan hutan lindung.

Menteri Kehutanan MS Kaban menyebut, PP itu dimaksudkan bagi 13 perusahaan tambang. Namun, PP itu juga mengatur kompensasi pembukaan hutan lindung dan produksi bagi jalan tol, infrastruktur telekomunikasi, industri migas, dan infrastruktur energi terbarukan, serta peruntukan lain.

”PP itu memanipulasi hukum,” kata Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi. Dalam PP juga tidak tegas disebutkan 13 perusahaan tersebut. ”Ini bukan soal tarif, tetapi hutan yang sudah rusak harus dipulihkan,” ujarnya.

Cabut sukarela

Pemerhati hukum lingkungan Mas Achmad Santosa menyebutkan, proses keluarnya PP No 2/2008 tidak memenuhi asas peraturan perundang-undangan UU No 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Di antaranya, melanggar asas keterbukaan, kejelasan rumusan, dan kedayagunaan.

”Secara sukarela, pemerintah sebaiknya mencabutnya. Tak perlu lewat gugatan hukum,” katanya. Seperti diakui pemerintah, PP ini merupakan hasil negosiasi sejumlah departemen dengan pengusaha.

Rully Syumanda dari Walhi mengatakan, pihaknya akan terus menggalang dukungan publik untuk melindungi hutan dari ancaman kerusakan dengan meminta uji materi.

Terapkan standardisasi

Menanggapi silang pendapat tentang pemanfaatan hutan lindung untuk pertambangan, Bambang Setiadi, Kepala Badan Standarisasi Nasional, menegaskan perlu penerapan standardisasi hutan dan neraca sumber daya hutan. Menurut Bambang, ada standar yang dapat diadopsi untuk diterapkan di Indonesia.

Perhitungan nilai guna secara tidak langsung hutan konservasi yang dilakukan Nugroho dari Institut Pertanian Bogor tahun 2003 menunjukkan, untuk area seluas 158.000 hektar nilai ekonomis yang dapat diraih mencapai lebih dari Rp 33,5 triliun.

Komponen jasa ekosistem hutan yang memberi nilai ekonomi meliputi keteraturan iklim atau cuaca, suplai air, pengendalian erosi, penyusunan formasi tanah, siklus nutrien, pengelolaan limbah, produksi makanan, sumber bahan baku dan genetik, sebagai obyek budaya dan wisata. Juga harus dilihat jumlah penduduk yang bergantung pada keberadaan hutan yang lestari. (GSA/YUN)