“Seleksi Hakim Konstitusi Versi MA, Tidak Partisipatif dan tidak transparan”

ALIANSI MASYARAKAT UNTUK MAHKAMAH KONSTITUSI (AMuK-MK)
“Seleksi Hakim Konstitusi Versi MA,
Tidak Partisipatif dan tidak transparan”

Dalam waktu dekat ini salah satu Hakim Konstitusi yang berasal dari MA akan memasuki masa pensiun (M.Laica Marzuki, pensiun 5 Mei). Diluar gaung proses seleksi di DPR yang baru saja berakhir dan gonjang-ganjing isu proses seleksi yang sedang berlangsung di Dewan Pertimbangan Presiden, MA ternyata dikabarkan telah juga melakukan proses seleksi terhadap calon Hakim Konstitusi yang akan maju sebagai pilihan lembaga yudikatif tersebut, tentu saja proses tersebut, sebagaimana proses-proses sebelumnya, dilakukan secara tertutup. MA dikabarkan telah memiliki 2 nama calon Hakim Konstitusi yang didapat dan telah melalui proses seleksi yang sama sekali tidak terpantau oleh masyarakat. Nama-nama calon tersebut sendiri tidak dipublikasikan secara resmi. MA juga tidak pernah mengumumkan tahapan proses seleksi, ukuran dan paramater yang digunakan dalam proses seleksi dan juga hasil-hasil dari tiap tahapan seleksi. Kabar bahwa MA telah mengantongi 2 nama pun bukan didapat oleh publik dari publikasi aktif yang dilakukan oleh MA, melainkan dari media massa. Hal ini jelas-jelas melanggar asas transparan sebagaimana diamanatkan oleh UUMK.

Kedua, proses seleksi Hakim Konstitusi, kalau pun ada proses tersebut, tidak dilakukan secara partisipatif. Akibat tidak ada publikasi secara resmi oleh MA atas nama-nama yang telah dipilih MA untuk maju menjadi Hakim Konstitusi, masyarakat hanya bisa menebak-nebak secara tidak pasti akan calon-calon ini, sehingga masyarakat tidak bisa memberikan masukan kepada MA. Selain itu tidak dibukanya akses untuk keterlibatan  masyarakat umum dalam proses seleksi ini, dalam hal membuka pendaftaran kepada masyarakat, semakin menguatkan kesan MA memang berencana tidak mau menjalankan asas partisipatif dalam melakukan pemilihan Hakim Konstitusi.
Dalam proses seleksi hakim konstitusi yang dilakukan DPR ini kami bersikap:

  1. MA tidak menjalankan proses seleksi Hakim Konstitusi secara transparan, partisipatif dan akuntabel
  2. mendesak MA untuk segera melakukan publikasi secara resmi atas nama-nama calon yang telah terpilih dan bagaimana mereka terpilih
  3. membuka kesempatan bagi masyarakat untuk ikut terlibat dalam proses seleksi yang dilakukan oleh MA

    Demikian hal ini kami sampaikan,
    Jakarta, 10 Maret 2008.

    ALIANSI MASYARAKAT UNTUK MAHKAMAH KONSTITUSI (AMuK-MK)
    ICW-ILR-KRHN-KONTRAS-LBH JAKARTA-LBH MASYARAKAT- PSHK- MaPPI-YLBHI