Soal Hilangnya Berkas Kasus HAM Soal Hilangnya Berkas Kasus HAM

Soal Hilangnya Berkas Kasus HAM
Korban HAM Minta Jampidsus Tanggung Jawab

Jakarta-Hilangnya berkas kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang ada di Kejaksaan Agung (Kejagung) menimbulkan protes dari pihak korban pelanggaran HAM, mahasiswa, dan sejumlah LSM. Ika-tan Keluarga Korban Orang Hilang (IKOHI) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) menuntut pencopotan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman yang menyatakan bahwa berkas-berkas tersebut hilang dan masih perlu dicari, sebagai pertanggungjawaban Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kami mendesak Hendarman Supanji untuk mencopot Kemas Yahya Rahman yang dalam kasus pelanggaran HAM mempunyai catatan buruk sebagai Kapuspenkum dan Jampidsus. Kiemas harus menunggu catatan dari DPR, untuk proses penyidikan,” ujar Haris Ashar, anggota Badan Pekerja Kontras di kantor LSM itu, akhir pekan (15/3).

Terkait penegakan HAM, Kontras dan IKOHI mencatat bahwa Kemas Yahya Rahman memilik catatan buruk ketidak-berpihakannya pada upaya penuntasan kasus pelanggaran berat HAM. Sebagai Kapuspenkum maupun sebagai Jampidsus, Kemas beberapa kali mengeluarkan pernyataan bahwa kasus pelanggaran berat HAM seperti Trisakti, Semanggi I dan II harus menunggu rekomendasi dari DPR untuk di-buatkan Pengadilan HAM Ad Hoc dengan alasan ne bis in idem.

Menurut mereka, tanpa adanya penyidikan pun, Kemas bisa menyatakan kepada publik soal ketidakterlibatan seorang jenderal yang seharusnya Kejagung masih harus menjalani dulu proses penyidikan.

Arief, orangtua Wawan yang menjadi korban Semanggi I, menyesalkan pernyataan hilangnya berkas ini. Baginya, pernyataan ini memberikan indikasi kuat bahwa Kejagung tidak mau memproses kasus penegakan HAM. (sihar ramses simatupang)

Soal Hilangnya Berkas Kasus HAM Soal Hilangnya Berkas Kasus HAM

Jakarta-Hilangnya berkas kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang ada di Kejaksaan Agung (Kejagung) menimbulkan protes dari pihak korban pelanggaran HAM, mahasiswa, dan sejumlah LSM. Ika-tan Keluarga Korban Orang Hilang (IKOHI) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) menuntut pencopotan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman yang menyatakan bahwa berkas-berkas tersebut hilang dan masih perlu dicari, sebagai pertanggungjawaban Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kami mendesak Hendarman Supanji untuk mencopot Kemas Yahya Rahman yang dalam kasus pelanggaran HAM mempunyai catatan buruk sebagai Kapuspenkum dan Jampidsus. Kiemas harus menunggu catatan dari DPR, untuk proses penyidikan,” ujar Haris Ashar, anggota Badan Pekerja Kontras di kantor LSM itu, akhir pekan (15/3).

Terkait penegakan HAM, Kontras dan IKOHI mencatat bahwa Kemas Yahya Rahman memilik catatan buruk ketidak-berpihakannya pada upaya penuntasan kasus pelanggaran berat HAM. Sebagai Kapuspenkum maupun sebagai Jampidsus, Kemas beberapa kali mengeluarkan pernyataan bahwa kasus pelanggaran berat HAM seperti Trisakti, Semanggi I dan II harus menunggu rekomendasi dari DPR untuk di-buatkan Pengadilan HAM Ad Hoc dengan alasan ne bis in idem.

Menurut mereka, tanpa adanya penyidikan pun, Kemas bisa menyatakan kepada publik soal ketidakterlibatan seorang jenderal yang seharusnya Kejagung masih harus menjalani dulu proses penyidikan.

Arief, orangtua Wawan yang menjadi korban Semanggi I, menyesalkan pernyataan hilangnya berkas ini. Baginya, pernyataan ini memberikan indikasi kuat bahwa Kejagung tidak mau memproses kasus penegakan HAM. (sihar ramses simatupang)