“LAPORAN AKHIR KOMISI KEBENARAN DAN PERSAHABATAN HARUS INDEPENDEN DAN IMPARSIAL”

"LAPORAN AKHIR KOMISI KEBENARAN DAN PERSAHABATAN HARUS INDEPENDEN DAN IMPARSIAL"

Kami, masyarakat sipil dan kelompok korban, baik di Indonesia maupun Timor-Leste meminta Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) RI-RDTL tidak memanipulasi kebenaran yang telah diakui oleh berbagai dokumen resmi; KPP-HAM Timor Timur, Pengadilan Adhoc di Jakarta, Pengadilan Kejahatan Berat di Dili, dan CAVR. Selain itu KKP harus berpihak pada korban pelanggaran berat HAM akibat kekerasan yang terjadi di Timor Leste.

Sejak dibentuk pada bulan Agustus 2005, Komisi Kebenaran dan Persahabatan [KKP] Indonesia-Timor Leste telah bekerja dengan dukungan penuh dari kedua pemerintah. Dengan menghabiskan dana negara setidaknya sebesar 4 juta USD, memperkerjakan tenaga ahli internasional, staff dan konsultan, serta sepuluh orang Komisioner, mandat waktu yang diberikan kepada KKP akan segera berakhir pada tanggal 31 Maret 2008.

Kami, telah berkali-kali menyampaikan keberatan atas kinerja KKP selama tiga tahun bekerja. Secara  khusus keberatan berkisar pembentukan sebuah “mekanisme pengungkapan kebenaran” yang menutup pintu terhadap proses keadilan dan memungkinkan rekomendasi amnesti bagi pelaku kejahatan kemanusiaan di Timor Leste. Hal ini jelas melanggar prinsip dan kewajiban hak asasi manusia.

Selain itu, berbagai kelemahan dalam kerangka acuan (ToR) yang membentuk KKP memungkinkan proses dengar pendapat yang bias terhadap kesaksian pelaku, tanpa pemeriksaan yang berarti berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh keempat mekanisme yang telah berjalan sebelumnya [KPP-HAM Timor Timur, Pengadilan Adhoc di Jakarta, Pengadilan Kejahatan Berat di Dili, dan CAVR].

Karena itu laporan akhir merupakan kesempatan terakhir bagi KKP untuk membuktikan bahwa KKP adalah mekanisme yang kredibel dan mampu membuat laporan yang independen dan imparsial. Serta sesuai dengan bukti-bukti yang ada. Maka selayaknya laporan akhir tersebut memuat temuan; Kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi dalam skala massif di semua kabupaten di Timor-Timur; Pembunuhan, penghilangan, penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, penganiayaan dan perkosaan yang terjadi merupakan penyerangan terhadap masyarakat sipil secara sistematik dan meluas, dan telah memenuhi unsur-unsur kejahatan terhadap kemanusiaan; Oleh karena itu tanggungjawab ada pada jajaran tertinggi TNI dan pemerintah sipil Indonesia yang menjamin keamanan dan memerintah wilayah itu pada saat itu; Atas tindakan langsung  (memberi senjata, sumberdaya, perintah pada pelaku lapangan) maupun kelalaian ataupun pembiaran yang menyebabkan terjadinya kejahatan dalam skala massif;

Juga, Laporan akhir KKP harus meluruskan berbagai tuduhan yang dibuat dalam dengar pendapat KKP yang tidak dapat dibenarkan [dikoroborasi] oleh bukti-bukti yang ada, termasuk membuat temuan yang menyangkal tuduhan: Bahwa kekerasan terjadi secara spontan dan disebabkan oleh ‘konflik horisontal’; Bahwa hasil jajak pendapat dipengaruhi ‘kecurangan’ dari UNAMET; Saksi-saksi yang telah memberi keterangan yang palsu harus disebutkan namanya karena telah memberikan keterangan palsu dibawah sumpah.

Oleh karena itu kami merekomendasikan; KKP sepatutnya membuat rekomendasi yang memberi dukungan pada korban pelanggaran hak asasi manusia, merubah institusi yang telah melakukan pelanggaran  HAM (institutional reform) dan membangun budaya perdamaian di Indonesia dan Timor-Leste; KKP tidak boleh membuat rekomendasi yang akan menguntungkan pelaku atau yang bertujuan semata-mata memperkuat hubungan diplomatik antar Indonesia dan Timor-Leste; Secara khusus, laporan ini tidak boleh merekomendasi: institusi lanjutan, amnesti dan rehabilitasi untuk pelaku.

Terkait dengan arsip dan penyelesaian masa kerja; Dokumen asli telah terkumpul disimpan bersama-sama dengan arsip CAVR, kopi dari sebagian arsip diserahkan pada Arsip Nasional di Jakarta agar dapat diakses oleh publik Indonesia; KKP segera merampungkan pekerjaannya pada tanggal 31 Maret dan tidak lagi menggunakan dana negara untuk kegiatan dan gaji personilnya. Asset segera diserah-terima dalam waktu sesingkatnya dan dengan tenaga staff yang minimal; Sebuah laporan keuangan publik segera didiseminasi untuk melaporkan bagaimana penggunaan dana negara oleh KKP.

 

Jakarta/Dili, 18 Maret 2008.

 

Koalisi Keadilan Untuk Timor Leste
SHMI, ELSAM, Watch Indonesia, ISAI, ETAN, ICW, ANTI, FOKUPERS, ICTJ, PEC, KONTRAS, ISSI/JKB, Forum Tau Matan, East Timor Crisis Reflection Network, Yayasan HAK, IDSPS, Institut Edukasaum Popular, Perkumpulan Praxis, Imparsial, Yayasan TIFA, Solidaritas Perempuan, Interfaith Working Group, Solidamor, IKOHI, JSMP,