Menhan Dituding Hambat Penegakkan HAM

Reporter : Muhammad Fauzi

JAKARTA–MI: Kesepakatan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono dengan bekas Panglima TNI Jenderal (Purn) Wiranto serta Kabainkum yang menghimbau agar para purnawirawan tidak memenuhi panggilan Komnas HAM adalah cerminan dukungan pemerintah secara resmi terhadap pelanggengan praktik imunitas di Indonesia.

Demikian kesimpulan sikap sembilan NGO (lembaga swadaya masyarakat) Hak Asasi Manusia, yang disampaikan Bharata Ibnu Reza, Human Rights Research Coordinator Imparsial, kepada wartawan, di Kantor Imparsial, Jakarta, Selasa (18/3). Sembilan NGO tersebut antara lain, Imparsial, HRWG, IDSPS, PBHI, INFID, KONTRAS, ELSAM, YLBHI dan ICW,

Menurut Ibnu, sikap Menhan Juwono merupakan penghambat bagi para pencari keadilan dari korban berbagai kasus pelanggaran HAM. Alih-alih memfokuskan diri pada reformasi sektor keamanan Menhan justru menyerang lembaga negara lain (Komnas HAM) yang kedudukannya telah dikuatkan melalui peraturan perundang-undangan.

"Munculnya imbauan ini menunjukan sikap ketidakmengertian Menhan akan proses hukum yang dilaksanakan oleh Komnas HAM. Terbukti dengan pernyataannya perihal keterangan disampaikan para purnawirawan akan menjadi bagaian dari proses verbal. Pasal 89(3)(b) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan salah satu kewenanganan Komnas HAM adalah sebagai penyelidik terhadap peristiwa yang diduga terdapat pelanggaran berat HAM," tegas Ibnu.

Disamping itu, ungkap Ibnu, imbauan Menhan juga membuktikan pemerintah tidak berniat untuk mengungkap pelanggaran masa lalu yang dilakukan oleh para perwira TNI. Hal itu pasti menimbulkan reaksi masyarakat internasional sebagai bagian dari tanggungjawabnya (obligatio erga omnes) untuk menangkap, mengekstradisi dan mengadili pelaku pelanggaran berat HAM guna kepentingan pencari keadilan yaitu korban dan keluarganya.

"Kami mendukung Komnas HAM untuk mengabaikan imbauan illegal Menhan itu serta meneruskan kerja-kerjanya dalam mengungkap pelanggaran HAM masa lalu. Kami juga mendorong Komnas HAM untuk dapat mengambil langkah-langkah hukum secara pidana terhadap Departemen Pertahanan cq. Menteri Pertahanan karena menghalangi upaya pengungkapan dan pencarian keadilan," tukas Ibnu.

Terhadap pemerintah, jelas Ibnu, mereka mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk bersikap tegas serta mengambil tindakan terhadap Menhan yang berusaha melindungi para pelaku pelanggaran HAM berat di Tanah Air. Tentunya Presiden sangat perlu mempertimbangkan posisi dan kedudukan Indonesia di mata dunia internasional dengan memberikan safe haven kepada para pelaku pelanggaran berat HAM.

Sementara itu bagi Kejaksaan Agung selaku lembaga penyidik serta penuntut umum, Ibnu mengatakan, mendesak untuk terus melanjutkan penuntutan dengan mengabaikan unsur politik, sosial, keagamaan, rasial, kebudayaan, dan diskriminasi dalam bentuk apapun.

"Karena telah menjadi tanggungjawab negara untuk menyerat pelaku pelanggaran HAM ke hadapan hukum sebagaimana telah dinyatakan UN Guidelines on the Role of Prosecutorsi (1990)," kata Ibnu. (Faw/OL-03)