Dikecam, Imbauan Abaikan Komnas HAM

Menhan Juwono Sudarsono Dinilai Tak Berwenang

Jakarta, Kompas – Imbauan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono kepada para purnawirawan TNI untuk tidak datang memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan cukup memberikan jawaban tertulis memicu kritik pedas dari kalangan lembaga swadaya masyarakat bidang HAM.

Menurut Rusdi Marpaung dari lembaga monitoring HAM Imparsial, Selasa (18/3), imbauan seperti itu seharusnya bukan menjadi wilayah kewenangan seorang menteri pertahanan.

”Pemerintah harus mengklarifikasi karena imbauan itu bukan tidak mungkin memicu kekecewaan, tidak saja dari para korban, melainkan juga dunia internasional. Pernyataan Menhan ibarat pemain bola yang off-side. Lebih baik beliau urus saja reformasi sektor keamanan dan TNI,” ujar Rusdi.

Imparsial juga mendorong Komnas HAM mengambil langkah-langkah hukum mengingat imbauan Menhan seperti itu bisa dikategorikan ke dalam upaya menghalang-halangi kerja komisi, yang keberadaannya dibentuk dengan undang-undang.

Seperti diwartakan, Senin lalu Juwono menerima kedatangan Kepala Badan Pembinaan Hukum Mabes TNI Laksamana Muda Henry Williem dan mantan Menhankam/Panglima ABRI Jenderal (Purn) Wiranto di Departemen Pertahanan membahas persoalan itu dan juga soal asas retroaktif kasus pelanggaran HAM berat.

Dalam kesempatan terpisah, Koordinator Kontras Usman Hamid meminta DPR, terutama Komisi I dan III, segera meminta klarifikasi Juwono. Hal itu, menurut dia, patut dilakukan agar Menhan tidak terus terseret ke dalam urusan-urusan di luar kewenangannya.

Pernyataan protes juga disampaikan Lembaga Bantuan Hukum Makassar. Imbauan Menhan dinilai telah mencederai komitmen pemerintah dalam menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM berat.

Sependapat

Saat dihubungi secara terpisah, mantan Kepala Staf Teritorial TNI Mayjen (Purn) Agus Widjojo mengaku sependapat dengan Menhan. Menurut dia, Komnas HAM tidak punya kewenangan untuk melakukan pemanggilan, terutama pemanggilan paksa.

”Lagi pula, apa memang benar Komnas HAM berwenang memanggil paksa mereka yang diduga terlibat. Sedangkan dalam konteks penyelidikan awal, kalau dipanggil Komnas HAM, yang dipanggil memang tidak harus datang,” ujar Agus.

Melalui pesan singkatnya kepada Kompas, Kepala Pusat Penerangan Markas Besar TNI Marsda Sagom Tamboen menyatakan, pihaknya juga sepakat dengan Menhan yang menyebutkan kewenangan memenuhi panggilan Komnas HAM atau tidak berada sepenuhnya pada pribadi masing-masing purnawirawan TNI.

”Oleh karena purnawirawan TNI sudah bukan lagi bagian organ TNI, pemanggilan oleh Komnas HAM tidak bisa lagi melalui TNI. Soal mereka mau datang atau tidak, hal itu sudah urusan masing-masing pribadi sesuai penjelasan Menhan,” papar Sagom. (DWA)