Juwono: Tidak Ada Tekanan dari Para Purnawirawan TNI

JAKARTA — Menteri Pertahanan (Menhan), Juwono Sudarsono, tetap berkeras imbauannya kepada para purnawirawan TNI untuk tak memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus Talangsari, memiliki landasan hukum. Meski demikian dia menyatakan imbauannya ini bukan pernyataan pemerintah.

”Itu anjuran saya saja. Karena pasal 28 huruf i ayat 5 UUD 1945 menyatakan asas retroaktif baru berlaku ketika sudah ada undang-undang (UU) yang mengaturnya,” kata Juwono dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPR dengan jajaran Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Senin (24/3).

Menurut dia, aturan hukum itu jelas memberikan pengecualian atas pasal 28 huruf i ayat 1 yang menyatakan asas retroaktif tidak dapat diberlakukan. Apalagi, ujar Juwono, kasus Talangsari hingga kini belum pernah disebut sebagai sebuah kasus pelanggaran HAM oleh sebuah produk undang-undang (UU). Hal ini jelas berbeda dengan kasus Tanjung Priok dan Timor Timur. ”Belum ada penetapan untuk mengusut kasus Talangsari,” tegas dia.

Juwono mengatakan kewenangan Komnas HAM sebagaimana diatur dalam UU 39/1999 tentang Komnas HAM dan UU 26/2000 tentang pengadilan HAM, hanya pada tataran penyelidikan. ”(Dengan itu) bisa diberi keterangan atau memberi keterangan,” kata dia. Apalagi dalam UU tentang Komnas HAM itu tidak menyebutkan kasus yang bisa diselidiki Komnas tersebut.

Juwono secara terus terang menyatakan kekhawatirannya bila hasil penyelidikan Komnas HAM untuk kasus di masa lalu hanya percuma. Pada akhirnya nanti hasil penyelidikan tersebut hanya akan menjadi sebuah berita acara pemeriksaan belaka.

Dalam kesempatan itu, Juwono juga membantah ada desakan atau tekanan dari kalangan anggota TNI atau para purnawirawan TNI. ”Tidak ada itu,” tegas dia. Penegasan tersebut dia ulang kembali, meskipun imbauannya keluar pasca adanya pertemuan dia dengan Wiranto. Menurut Juwono, pertemuan dengan Wiranto itu tak membahas soal tersebut.

Sebelum meninggalkan DPR, Juwono mengatakan, awal April mendatang dia berencana mengundang kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang HAM. Beberapa hari ini, Juwono mengaku telah melakukan komunikasi dengan Koordinator Kontras, Usman Hamid, seputar polemik imbauannya.

Menurut Juwono, ada indikasi lembaga-lembaga yang beraktifitas seputar isu HAM ingin mengungkap kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada era Orde Baru. Yang menjadi pertanyaan, sebut dia, adalah berapa kasus yang ingin diungkap dan pelanggaran HAM oleh siapa.

”Apakah kasus dari 1965 sampai 1998, dan apakah hanya menyangkut pada TNI saja. Komnas HAM harus fair, HAM itu untuk siapa?” tegas Menhan.

Tanggapan Kontras
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras), Usman Hamid, mengatakan, sebenarnya landasan hukum bagi Komnas HAM untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM Talangsari sudah jelas, yakni UU No 39/1999 dan UU No 26/2000.

Apalagi, lanjut dia, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru pun telah menyatakan bahwa untuk memulai penyelidikan atas dugaan peristiwa pelanggaran HAM, Komnas HAM tidak harus menunggu adanya penetapan dari DPR.

”Dengan putusan MK itu, Komnas HAM bisa langsung melakukan penyelidikan, diajukan ke Kejaksaan Agung jika memenuhi syarat untuk dilakukan penyidikan, dan baru kemudian meminta penetapan DPR, kata Usman Hamid.(ann)