Andi A. Mallarangeng: Kontras Bagian dari Upaya Peradaban Baru Indonesia

Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menilai apa yang sudah dilakukan oleh Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) adalah bagian dari upaya kita membangun peradaban baru di Indonesia. Hal itu disampaikan oleh Jubir Presiden, Andi A. Mallarangeng, kepada wartawan usai mendampingi Presiden SBY menerima para pengurus Kontras dan keluarga korban, di Kantor Presiden, Rabu (26/3) siang.

“Presiden sangat menghargai apa yang sudah dilakukan oleh Kontras. Kata Presiden, ini adalah bagian dari upaya kita membangun peradaban baru di Indonesia. Peradaban yang non kekerasan, peradaban yang damai. Dan ini merupakan tugas kita semua, salah satunya adalah apa yang dilakukan oleh Kontras dan kawan-kawan yang lain," kata Andi.

Presiden SBY, lanjut Andi, sudah mendengarkan satu demi satu kasus-kasus yang disampaikan Kontras. Presiden memerintahkan kepada Menko Polhukam untuk segera menggelar pertemuan di tingkat kabinet dengan agenda seperti yang disampaikan Kontras. “Ada perubahan dari kekerasan negara menjadi kekerasan nonnegara, yang dilakukan oleh berbagai unsur di dalam masyarakat. Presiden menegaskan tadi bahwa fungsi dan tugas negara dan pemerintah adalah untuk melindungi atau melayani warga negara. Siapapun. Tidak boleh ada warga negara melakukan kekerasan terhadap warga negara yang lain. Itu prinsip yang harus ditegakkan, oleh karena itu merupakan bagian dari konstitusi,” Andi menjelaskan.

Sejalan dengan pemikiran yang disampaikan pengurus Kontras, Presiden SBY mempersilakan Kontras untuk menghubungi pejabat-pejabat negara manapun untuk pendampingan-pendampingan yang dilakukan oleh Kontras. "Dan Presiden memerintahkan semua pejabat negara untuk memberikan pelayanan sebaik-baiknya dalam rangka menuntaskan kasus-kasus kekerasan dan ketidakadilan di negeri ini,” ujar Andi.

Menurut Andi, Presiden juga menegaskan tidak peduli status dari kasus-kasus tersebut. Apakah pelanggaran HAM biasa atau HAM berat. "Keadilan harus dituntaskan, yang bersalah harus dinyatakan bersalah. Siapun dia. Yang tidak bersalah tentu tidak bersalah, yang kesalahannya besar dihukum berat, yang kesalahannya ringan dihukum ringan,” Andi menegaskan. (nnf)