Presiden Minta Semua Pejabat Bantu Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM

Reporter : Fardiansah Noor

JAKARTA–MI: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak akan memetieskan penyelesaiaan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) Talangsari, Penembakan Trisaksi, Semanggi I dan Semanggi II, serta kasus Munir.

Presiden merasa berkewajiban untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu dengan seadil-adilnya.

Demikian diungkapkan oleh Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Usman Hamid dan Sumiarsih, orang tua dari Wawan, korban penembakan Trisaksti setelah diterima oleh presiden di Kantor Presiden Jakarta, Rabu (26/3).

Menurut Usman, Kontras meminta agar presiden ikut mendorong adanya penyelesaian kasus pelanggaran HAM dan tindak kekerasan dengan seadil-adilnya. "Presiden secara eksplisit menegaskan bahwa setiap pelaku pelanggaran harus dihukum setimpal dengan tingkat kesalahannya," kata Usman.

Dalam diskusi dengan presiden, Kontras memaparkan keberatannya atas pernyataan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono yang menyebutkan para purnawirawan TNI tidak perlu memenuhi panggilan Komisi Nasional HAM untuk menjadi saksi dalam berbagai kasus pelanggaran HAM. Kontras juga melaporkan bahwa ada indikasi Kejaksaan Agung tidak akan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II dengan alasan berkas penyelidikannya hilang.

"Atas itu, presiden berjanji akan mengecek ke Jaksa Agung dan meminta penyelidikan diteruskan. Selain itu presiden juga akan memanggil Juwono Sudarsono. Karena setelah pulang dari luar negeri, presiden belum mendapatkan laporan dari Juwono," ujar Usman.

Dia menjelaskan, presiden juga akan menggelar sidang kabinet untuk membahas penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang saat ini sedang diselidiki oleh Komnas HAM. Presiden secara tegas meminta setiap menteri untuk tidak mengeluarkan pernyataan di luar kewenangannya.

Presiden mendukung dilakukannya penyelesaian hukum atas seluruh kasus pelanggaran HAM yang diperjuangkan Kontras. (Far/OL-2)