Presiden Pertanyakan Pernyataan Juwono Sudarsono

Pak Menteri hanya mengimbau.

JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mempertanyakan pernyataan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono di sejumlah media massa soal kasus Talangsari. "Beliau akan menanyakan apa maksud statement itu," kata Andi Mallarangeng, juru bicara kepresidenan, di kompleks Istana Kepresidenan kemarin.

Pernyataan yang dimaksud adalah anjuran Juwono agar para jenderal purnawirawan yang diduga terlibat pelanggaran hak asasi manusia tak memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dia juga mengatakan pemanggilan itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, yang tak menganut asas retroaktif.

Menurut Juwono, Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia terbit pada 1999 dan Undang-Undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia pada 2000. Sedangkan kasus Talangsari, Lampung, terjadi pada 1989. Saat itu sejumlah tentara menyerbu kelompok pengajian Warsidi dan mengakibatkan 27 orang (versi pemerintah) tewas atau 246 orang (versi LSM) tewas.

Saat ini Komnas HAM sedang merampungkan kasus Talangsari ini. Komisi juga sudah memanggil sejumlah jenderal purnawirawan untuk dimintai keterangan, tapi mereka tak datang.

Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso lalu mengatakan pemanggilan sejumlah mantan petinggi militer harus sesuai dengan konstitusi. "TNI menyerahkan kepada proses hukum yang berlaku sesuai dengan asas praduga tak bersalah," kata Djoko seusai menghadiri rapat di kantor Presiden, Selasa lalu.

Andi mengatakan Presiden telah memerintahkan semua pejabat negara memberikan pelayanan sebaik-baiknya untuk menuntaskan kasus pelanggaran hak asasi. "Presiden menegaskan yang bersalah tetap dinyatakan bersalah, siapa pun dia," kata Andi.

Menurut Andi, Presiden menyatakan pemerintah perlu menindaklanjuti laporan Kontras dan beberapa lembaga lain. Bahkan Presiden juga bersedia menerima Usman Hamid, aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), serta lima korban pelanggaran hak asasi manusia kemarin.

Kepada Presiden, Kontras melaporkan hilangnya sejumlah berkas penyelidikan kasus penculikan aktivis di Kejaksaan Agung, kelanjutan kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, kerusuhan Mei 1998, dan pembunuhan aktivis hak asasi Munir. Selain itu, dia melaporkan sejumlah pelanggaran hak asasi lainnya.

Presiden juga mempersilakan Kontras bertemu dengan Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso. "Agar tidak terkesan ada upaya yang menghalangi proses penyelidikan dan pengusutan kasus kekerasan atau pelanggaran HAM berat," kata Usman.

Tempo kemarin mencoba menghubungi Juwono, tapi tak berhasil. Namun, menurut Kepala Biro Humas Departemen Pertahanan Brigadir Jenderal Butar Butar, Menteri Pertahanan tak pernah melarang purnawirawan TNI bersaksi. "Pak Menteri hanya mengimbau agar (purnawirawan) tidak hadir," katanya.

Eddy tidak mau berkomentar tentang rencana Presiden yang akan menegur Juwono ini. Ia juga tidak mau berkomentar ketika ditanya wajar-tidaknya Juwono memberikan imbauan itu. NURLIS | NININ DAMAYANTI | FANNY FEBIANA