Akar Permasalahan Kasus Alastlogo Belum Terungkap

SURABAYA, JUMAT – Komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan Surabaya atau Kontras Surabaya menilai proses peradilan kasus Alastlogo, Pasuruan, Jawa Timur sebagai tindakan kriminal atau pidana biasa. Karena itu, persidangan ini tidak mampu mengungkap rangkaian peristiwa kekerasan yang terjadi di lapangan.

Anggota Kontras Surabaya sekaligus pengajar Hukum Tata Negara dan HAM Universitas Airlangga R Herlambang Perdana Wiratrama, Jumat (15/8) di Surabaya mengungkapkan, kasus penembakan warga pada tanggal 30 Mei 2007 itu merupakan salah satu bagian kekerasan yang terjadi berulang-ulang. Namun demikian, Herlambang sangat menyayangkan sikap pengadilan militer yang hanya menempatkan peristiwa tersebut seba gai insiden bentrokan biasa dan bukan penyerangan yang disengaja.

"Dalam peristiwa ini terdapat unsur tindakan yang dilakukan secara sistematik dan meluas. Di sinilah terdapat tanggungjawab komando," ujarnya. Sebelumnya, setelah vonis hukuman bagi 13 anggota TNI Angkatan Laut dilaksanakan di Pengadilan Militer III-2 Surabaya, Koordinator Badan Pekerja Kontras Surabaya Andy Irfan menyatakan, proses peradilan Alastlogo gagal menemukan struktur kekerasan yang terjadi di lapangan.

Menurutnya, mekanisme peradilan militer tidak mencerminkan upaya pengungkapan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat berdasarkan rumusan normatif Undang-Undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM. "Ada indikasi tidak adanya komitmen untuk membongkar kasus kekerasan secara lebih jauh," ujarnya.

Pengajar ilmu hukum Universitas Airlangga I Wayan Titib Sulaksana menganggap tindakan represif yang dilakukan ketiga belas terdakwa mengidentifikasikan bentuk arogansi militer yang mengintimidasi dan membahayakan masyarakat. Selain itu, keputusan untuk memanfaatkan lahan sekitar Alastlogo sebagai pusat latihan tempur tidak tepat.

"Negara kita masih memiliki banyak pulau-pulau terpencil yang dapat dimanfaatkan untuk latihan tempur. Membuat tempat latihan tempur di sekitar pemukiman adalah tindakan yang tidak logis," tegasnya.

Atas dasar pemahaman tersebut, Kontras Surabaya akan segera mendesak Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera membentuk tim khusus sekaligus melakukan penyelidikan Pro-justitia berdasarkan mekanisme UU nomor 26 tahun 2000. Kontras Surabaya juga mendesak pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk melakukan upaya penyelesaian kasus tanah sebagai akar masalah kekerasan di Alastlogo.

Selain itu, Kontras Surabaya juga akan melakukan eksaminasi publik atas putusan pengadilan militer dalam kasus penembakan di Alastlogo. Eksaminasi akan dilakukan bersama para akademisi hukum dan aktivis HAM setelah mendapatkan salinan putusan yang lengkap.