Pihak Muchdi Kecewa, Kontras Lega

JAKARTA, SELASA – Menanggapi putusan sela majelis hakim PN Jakarta Selatan, Selasa (9/9), yang menolak keberatan kuasa hukum Muchdi Pr dalam persidangan Kamis lalu, koordinator kuasa hukum Muchdi Pr, Luthfie Hamid mengatakan pihaknya kecewa dengan putusan tersebut dan akan mengadakan perlawanan dengan materi yang sama di dalam eksepsi.

Luthfie menilai hakim gegabah ketika menolak bahwa ketidakcermaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menjadi materi keberatan kuasa hukum Muchdi Pr. Ketidakcermatan dakwaan, menurut Luthfie, terletak pada sebutan JPU terhadap status Muchdi pada saat terjadi penculikan aktivis 1998 sebagai Danjen Kopassus.

"Ketidakcermatan ini tidak diadopsi oleh hakim, tidak dianggap sebagai bagian dari eksepsi tapi justru bagian dari materi. Ini kan suatu kesalahan juga dalam putusan sela," ujar Luthfie usai persidangan.

Luthfie mengatakan persoalan status Muchdi itu merupakan sesuatu yang di luar pokok perkara jika dilihat dari tempus dan locus delictus (waktu dan tempat kejadan perkara) yang bukan bagian dari pokok perkara. "Harusnya hakim berani menyatakan terjadi ketidakcermatan dalam penyusunan dakwaan yang menurut pasal 143 (KUHP) harus dinyatakan batal demi hukum bukan dapat dibatalkan. Jadi hakim nggak punya diskresi untuk membatalkan tapi justru harus menaati untuk membatalkannya," tegas Luthfie.

Namun Luthfie mengaku akan tetap menunggu janji hakim untuk mmbebaskan Muchdi jika dalam persidangan nanti tidak terbukti bahwa Muchdi menjabat sebagai Danjen Kopassus pada saat terjadi penculikan aktivis 1998.

Sementara itu istri Munir, Suciwati, dan koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Usman Hamid mengaku lega dengan putusan sela dari hakim. "Yang pasti apa yang didakwa JPU artinya fakta-fakta yang diberikan kepada hakim itu yang membuat putusan ini dilanjutkan. Itu saja yang melegakan saya," ujar Suci.

Dengan putusan sela ini, Usman berharap proses persidangan dapat berjalan lancar dimana JPU dapat menghadirkan bukti-bukti akurat yang memberatkan terdakwa dan PN Jaksel yang sah berwenang dapat mengusahakan persidangan yang obyektif. "Sejak semula kami sudah menduga bahwa pengadilan Jaksel berwenang untuk memeriksa perkara Muchdi," tandas Usman.