Pembunuhan Munir: TPF Terima Informasi Tertulis dari BIN

Jakarta, Kompas – Dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan pejuang hak asasi manusia Munir, Selasa (23/9), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diungkapkan, Tim Pencari Fakta memperoleh informasi dari lingkungan internal Badan Intelijen Negara. Dalam informasi yang diterima oleh Ketua Tim Pencari Fakta Brigjen Marsudi Hanafi itu disebutkan rencana pembunuhan terhadap Munir.

Keterangan itu disampaikan oleh Koordinator Kontras Usman Hamid yang menjadi saksi kasus yang mendakwa mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Purwopranjono itu. Menurut Usman, awalnya tim memperoleh informasi intelijen dari polisi yang menyebutkan ada orang internal BIN yang ingin memberikan informasi. Namun, orang tersebut hanya ingin bertemu dengan Ketua Tim Pencari Fakta (TPF). Surat yang diketik itu diterima menjelang akhir masa tugas TPF.

Surat tersebut secara rinci, antara lain, menyebutkan rencana pembunuhan yang dibicarakan melalui rangkaian pertemuan di lingkungan BIN. Isinya, antara lain, tentang rencana, monitor, pengamatan, hingga eksekusi yang dilakukan sebelum pemilihan presiden.

Menjawab pertanyaan hakim terkait dengan pentingnya dan dugaan tentang keaslian surat itu, Usman mengatakan substansi surat tersebut sulit diabaikan. TPF, tutur Usman, menggunakan surat tersebut sebagai sumber sekunder yang kemudian dikonfirmasi ke sumber primer.

Tim jaksa penuntut umum juga menanyakan tentang hubungan telepon antara Muchdi Pr dan Pollycarpus Budihari Priyanto. ”Untuk mengungkap hal itu, Tim Pencari Fakta memperoleh bantuan dari PT Telkom,” ujar Usman.

Mereka mengirimkan dua ahli. Kedua ahli itu menyebutkan, sistem telepon di lingkungan BIN menggunakan sistem DID atau direct inward dialing. Sistem tersebut menyebabkan telepon penerima tidak mengetahui nomor telepon dari BIN, sebaliknya telepon dari luar tidak dapat langsung terhubung kepada seseorang di BIN, kecuali jika diberi tahu oleh orang dari BIN.

Usman pun mengatakan, pihaknya pernah mencoba menghubungi Muchdi melalui nomor tersebut.

Atas berbagai keterangan yang disampaikan Usman itu, Muchdi menyatakan keberatan. ”Saya tidak pernah merasa dihubungi saksi lewat telepon seluler melalui nomor telepon yang disebut saksi,” katanya.

Menurut Muchdi, nomor yang disebut sebagai nomor miliknya adalah nomor milik Barito Pasifik. Menanggapi keberatan Muchdi, Usman tetap pada keterangannya semula. Sidang akan kembali digelar pada Kamis 25 September. (JOS)