JPU Usul Pembacaan BAP Dua Saksi Kunci

JAKARTA – Kejaksaan kehilangan cara untuk menghadirkan dua saksi kunci agen madya Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Santoso dan Wakil Kepala BIN M. As’ad dalam sidang kasus Munir. Tim jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya mengusulkan kepada majelis hakim untuk membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) mereka dalam sidang dengan terdakwa Mayjen (pur) Muchdi Purwopranjono.

"Usul itu untuk persidangan berikutnya," kata Ketua JPU Cirus Sinaga setelah sidang di PN Jakarta Selatan kemarin (30/10).

Menurut Cirus, opsi tersebut diambil karena keterangan BAP dianggap sama dengan yang disampaikan di pengadilan. "Nilainya sama karena dilakukan di bawah sumpah," sambungnya.

Cirus menjelaskan, tim JPU telah berupaya menghadirkan dua saksi dari BIN tersebut melalui alamat rumah dan institusi BIN. Bahkan, pemanggilan untuk Budi telah difasilitasi Departemen Luar Negeri (Deplu) karena yang bersangkutan saat ini berdinas di Kedubes RI di Pakistan. "Untuk As’ad, sudah dilayangkan panggilan sebanyak 12 kali. Sementara untuk Budi 14 kali," ungkapnya.

Usul JPU direspons positif Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM). Respons berbeda ditunjukkan tim penasihat hukum Muchdi. Mereka berpendapat, tidak hadirnya Budi dalam sidang menyulitkan untuk dilakukan cross examination. (fal/agm)