Penyidik dari Mabes Polri Jadi Saksi

Jakarta, Kompas – Dua penyidik dari Markas Besar Kepolisian Negara RI, yakni Komisaris Besar Pambudi Pamungkas dan Komisaris Daniel Bolly H Tifaona, menjadi saksi verbal lisan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/10). Kehadiran mereka terkait pencabutan dan penolakan keterangan dalam berita acara pemeriksaan oleh lima saksi dalam perkara pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir, dengan terdakwa mantan Deputi V Badan Intelijen Negara Muchdi Purwopranjono.

Keterangan Daniel dan Pambudi dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Suharto kemarin menyatakan saksi benar-benar memberikan keterangan seperti tertulis dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Dalam persidangan sebelumnya, lima saksi mencabut atau menolak keterangan dalam BAP. Mereka adalah anggota staf BIN, Zondhy Anwar dan Aripin Rahman; sopir Muchdi, yakni Suradi dan Imam Mustofa; serta anggota BIN, Kawan. Keterangan yang dicabut itu berkaitan dengan pertanyaan tentang mantan pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto.

Penyidik menunjukkan foto Pollycarpus lalu menanyakan, apakah kenal wajah di foto ini? Zondhy, Aripin, dan Kawan menjawab kenal.
Lalu penyidik menanyakan, kenal kapan dan di mana? Kawan menjawab tahu saat Pollycarpus datang ke ruangan mantan Direktur 5.1 BIN Budi Santoso. Aripin dan Zondhy menjawab pernah melihat Pollycarpus di ruangan Muchdi. Namun, jawaban yang tercantum dalam BAP itu dicabut oleh Aripin, Zondhy, dan Kawan dalam persidangan.

Daniel dan Pambudi memeriksa saksi Zondhy, Kawan, dan Aripin bersama-sama Ajun Komisaris Besar Arief Sulistyanto. Dalam penyidikan, Zondhy dan Aripin diperiksa di Mabes Polri, sedangkan Kawan diperiksa di Hotel Kartika, Bali. Baik Daniel maupun Pambudi menyatakan, dalam setiap pemeriksaan, saksi selalu didampingi pihak BIN. Bahkan, ada pemeriksaan yang direkam gambar dan suaranya dengan kamera video.

Saat ditanya, apakah dalam pemeriksaan Kawan terlihat tertekan, Daniel menjelaskan, seusai menandatangani BAP, Kawan sempat berkata, ”Pak Daniel, saya masih punya anak istri.”

”Saya tidak tahu maksudnya apa. Saya bilang, serahkan saja kepada Tuhan,” kata Daniel.
Hakim menanyakan kepada Pambudi, apakah benar, saat Kawan ditunjukkan foto Pollycarpus menjawab tahu dan kenal wajahnya? ”Ya, kenal,” kata Pambudi.

”Apakah Kawan mengatakan melihat Pollycarpus di ruang kerja Budi Santoso?” kata hakim.

”Betul,” ujar Pambudi.

Jaksa mengonfirmasi pernyataan Kawan bahwa ia menandatangani BAP tanpa membaca isinya lebih dulu. ”Itu tidak benar dan tidak mungkin. Karena saksi kami berikan kesempatan untuk membaca,” kata Pambudi.

Dalam sidang kemarin, pengacara Muchdi, di antaranya Wirawan Adnan dan Ahmad Kholid, tidak mengajukan pertanyaan kepada saksi verbal lisan.

Usulan tim jaksa
Seusai sidang, ketua tim jaksa Cirus Sinaga menjelaskan kepada wartawan, ia akan menyampaikan usulan kepada majelis hakim dalam sidang pekan depan. Usulan itu berkaitan dengan Budi Santoso dan Wakil Kepala BIN M As’ad, yang hingga kini belum bisa dihadirkan dalam persidangan.(idr)